Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52, 53,54, dan 55, Tugas Mandiri 2.3: Kasus Pelanggaran Hukum

Berikut kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 52,53,54, dan 55 untuk tugas mandiri 2.3 tentang analisis kasus pelanggaran hukum.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Ist
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52, 53,54, dan 55, Tugas Mandiri 2.3 Kasus Pelanggaran Hukum 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 52,53,54, dan 55 untuk tugas mandiri 2.3 tentang analisis kasus pelanggaran hukum.

Kunci jawaban PKN kelas 12 yang kami bahasa ini tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Adanya kunci jawaban PKN kelas 12 ini kami berikan untuk memandu siswa dalam mengerjakan tugas.

Tak hanya itu saja, kunci jawaban PKN kelas 12 ini diharapkan bisa membantu memperluas wawasan bagi siswa.

Perlu diinformasikan jika kunci jawaban PKN ini hanya sebagai bahan referensi dalam menjawab pertanyaan dan bukan acuan utama.

Kunci jawaban PKN ini mungkin akan berbeda dengan pembahasan yang diberikan guru sekolah.

Sehingga kamu bisa menggunakan kunci jawaban PKN kelas 12 yang kami berikan sesuai dengan kebutuhan yang kamu perlu.

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52, 53,54, dan 55.

Tugas Mandiri 2.3

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.

Kasus 1 Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Kasus 2 Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 75 Bab 2: Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila, Kurikulum 2013

Jawaban :

1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.

3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah :

UU. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved