Peringatan Darurat
Siapa Pembuat Video Peringatan Darurat? Ternyata Jejaknya Berasal dari 2 Tahun Lalu
Narasi Peringatan Darurat mendadak memenuhi berbagai platform media sosial pada Rabu petang, 21 Agustus 2024.
TRIBUNBENGKULU.COM - Narasi Peringatan Darurat mendadak memenuhi berbagai platform media sosial pada Rabu petang, 21 Agustus 2024.
Berdasarkan pengamatan TribunBengkulu.com, narasi tersebut muncul disertai dengan video berdurasi 50 detik berlatar biru yang bertuliskan 'SIARAN DARURAT'.
Gambar, video dan narasi Peringatan Darurat ternyata digemakan oleh banyak tokoh nasional, selebritis hingga akun resmi media mainstream.
Diantaranya, Fiersa Besari, Baskara Putra, King Purwa, Pandji Pragiwaksono dan masih banyak lagi.
Sejak video narasi peringatan darurat trending sontak banyak yang merasa penasaran darimana asal video tersebut berasal?
Lantas, siapakah sosok alias kreator yang menciptakan video narasi peringatan darurat?
"Kira-kira itu siapa yang bikin?," tanya akun X @kensezt.
Ketika ditelusuri oleh Tribunbengkulu.com, ternyata jejak narasi peringatan darurat berlatar belakang biru itu berasal dari video 2 tahun lalu.
Asal video narasi peringatan darurat itu dibuat oleh EAS Indonesia Concept, tepatnya pada 24 Oktober 2022.
Video tersebut diberi judul 'EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) - First Encounter'.
Melalui keterangan video yang diunggah di kanal Youtube mereka, pihak EAS Indonesia Concept menuliskan dengan tegas 'Originally made by EAS Indonesia Concept. Reposts are only allowed if credited,'.
Ketika diterjemahkan dari Bahasa Inggris artinya 'Awalnya dibuat oleh EAS Indonesia Concept. Repost hanya diperbolehkan jika dikreditkan,".
Sebagai informasi, EAS Indonesia Concept merupakan sistem peringatan nasional yang dirancang untuk memungkinkan pejabat yang berwenang untuk menyiarkan peringatan darurat dan pesan peringatan kepada publik.
Baik itu disiarkan melalui kabel, satelit dan siaran televisi dan AM, FM dan radio satelit.
Sistem ini terutama dirancang untuk memungkinkan Presiden menyampaikan pidato kenegaraan melalui semua stasiun radio dan televisi jika terjadi keadaan darurat nasional.
Dalam praktiknya, sistem ini digunakan dalam skala regional untuk mendistribusikan informasi mengenai ancaman yang akan segera terjadi terhadap keselamatan publik.
Narasi Peringatan Darurat Trending X
Narasi peringatan darurat trending di aplikasi X (Twitter) dengan lebih dari 150 ribu postingan.
Trendingnya topik Peringatan Darurat mendadak membuat warganet heboh dan ramai memperbincangkannya.
Topik Peringatan Darurat trending bersamaan dengan unggahan video 50 detik dengan latar biru dan suara latar sirine.
Pada bagian awal video tersebut, tertulis "SIARAN DARURAT BUKAN SIMULASI" disertai lambang garuda dengan tulisan RI - 00 pada bagian bawahnya.
Pada detik ke 10, tertulis bahwa video tersebut merupakan siaran terakhir atas mandat Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Baleg DPR RI Akali Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Hanya Berlaku untuk Parpol Non Parlemen
"Jika Anda menyaksikan ini, maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai," seperti tertulis dalam video tersebut.
"Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas 'BUKAN MANUSIA'."
Pada frame berikutnya, tertulis "Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat."
"Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar."
"Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan segera dikumandangkan untuk terakhir kali."
Bagian terakhir video tersebut ditutup kembali dengan logo Garuda dan tulisan RI - 00.
Menariknya, video dan gambar Peringatan Darurat telah dibagikan berulang kali oleh beberapa tokoh nasional, selebritis hingga akun resmi media mainstream.
Seperti misalnya, Fiersa Besari, Panji Pragiwaksono hingga akun resmi media mainstream seperti Jawa Pos dan Narasi Newsroom.
Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, topik Peringatan Darurat mendadak trending tidak lama setelah Badan Legislatif DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas yang sebelumnya adalah 20 persen.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Keputusan Baleg DPR RI itu sepertinya memicu kekecewaan publik tanah air.
Gambar dan video Peringatan Darurat mencuat disinyalir bentuk kekecewaan publik tanah air dengan keputusan Baleg DPR RI tersebut.
"Kesabaran rakyat ada batasnya. Hati2 aja buat para elit yang masih coba2 main kotor. Table will turn," cuit akun @AlvinPutra.
"Peringatan Darurat! Sangat Darurat! Semua berjalan secara terang2an dan secara ugal-ugalan," Kalau bukan kita yang mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi?"
"Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa."
"Diacak-acak terang-terangan," cuit Fiersa Besari.
Baleg DPR RI Akali Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Munculnya calon tunggal dianggap sebagai antiesa dari berjalannya demokrasi.
Namun demikian, keputusan DPR RI tersebut dianggap telah mengkhianati rakyat dan juga konstitusi. (**)
| Inilah Kreator Video Narasi Peringatan Darurat yang Trending X, Warganet 'GWS Indonesiaku' |
|
|---|
| TERKUAK! Asal Video Narasi Peringatan Darurat Trending X Ternyata Dibuat 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| 'SIARAN DARURAT!' Muncul Imbauan Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar, Apa yang Terjadi? |
|
|---|
| Awal Mula Mencuatnya Narasi Peringatan Darurat Trending X, Dibagikan Deretan Tokoh dan Selebritis |
|
|---|
| Narasi Peringatan Darurat Trending X, Ada Apa Sebenarnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/peringatan-darurat-pembuat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.