Kawal Putusan MK

Aksi Teatrikal HMI Bengkulu: Telah Wafat Demokrasi oleh Keluarga Cemara Jokowi

Demonstran HMI Bengkulu menggelar aksi teaterikal melambangkan matinya demokrasi di Indonesia

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Aksi teatrikal dilakukan oleh 3 orang peserta demonstran, dengan 1 orang ditempeli wajahnya dengan tulisan demokrasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu menggelar aksi teatrikal yang melambangkan matinya demokrasi di Indonesia.

Aksi teatrikal dilakukan oleh 3 orang peserta demonstran, dengan 1 orang ditempeli wajahnya dengan tulisan demokrasi.

Selanjutnya demonstran yang ditempeli wajahnya dengan tulisan demokrasi, tidur dibawah nisan yang bertuliskan "telah wafat demokrasi oleh keluarga cemara Jokowi".

Kemudian 2 orang demonstran lainnya menaburi demonstran yang tidur tersebut dengan berbagai macam bunga.

"Aksi teaterikal yang kita lakukan ini adalah melambangkan matinya demokrasi di Indonesia," ungkap Anjar Wahyu Wijaya, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu.

Baca juga: Deretan Artis Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di DPR, Ada Kunto Aji Hingga Reza Rahadian

Usai melakukan aksi teatrikal tersebut, para demonstran juga mengajak para demonstran untuk menangisi matinya demokrasi yang telah mereka lambangkan dalam aksi teatrikal tersebut.

Usai adanya penaburan bunga, demonstran juga menaruh kayu nisan presiden Jokowi dan DPR RI disamping kayu nisan bertuliskan demokrasi.

"Ayo bapak-bapak DPRD, bapak-bapak polisi sama-sama kita tangisi matinya demokrasi," kata Anjar.

Sementara itu usai aksi teatrikal para mahasiswa kembali melanjutkan penyampaian aspirasi.

Sampai dengan berita ini ditulis, aksi demo masih berlangsung di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

MK Ubah Ambang Batas Pilkada

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved