Sabtu, 18 April 2026

Oknum Perawat Cabuli Anak di Bengkulu

Modus Oknum Perawat di Bengkulu Dipolisikan Dugaan Pencabulan, Ingin Periksa Korban

Modus oknum perawat puskesmas di Bengkulu dipolisikan atas dugaan pencabulan anak, terlapor ingin periksa alat reproduksi korban.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa menjelaskan modus pelaku adalah ingin periksa korban. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Modus oknum perawat puskesmas di Bengkulu dipolisikan atas dugaan pencabulan anak, terlapor ingin periksa alat reproduksi korban.

Pelaku yang diketahui berinisial AI (52) warga Kecamatan Muara Bangkahulu tersebut, mengaku mengerti terkait kondisi alat reproduksi karena profesinya sebagai perawat.

Sehingga usai meyakinkan orang tua korban untuk memeriksa alat reproduksi korban yang masih berusia 7 tahun.

Pelaku sempat memegang dan memeriksa alat reproduksi korban selama 3-5 menit, yang membuat korban meronta karena kesakitan.

"Untuk modusnya ini ingin melaksanakan pemeriksaan terhadap korban. Atas kasus ini kita masih lakukan pendalaman," ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, Selasa (27/8/2024).

Nava menyebutkan alasan pelaku memegang dan memeriksa alat reproduksi korban, adalah karena adanya dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan anak laki-laki pelaku yang juga masih di bawah umur terhadap korban.

Sehingga dengan alasan untuk memastikan alat reproduksi korban tidak sampai rusak, untuk itu pelaku meyakinkan orang tua korban untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Namun karena ketakutan dan merasa kesakitan saat diperiksa oleh pelaku, korban sempat meronta dan menendang pelaku.

Usai memeriksa korban, p juga memberi pernyataan kepada orang tua korban bahwa alat reproduksi korban tidak mengalami kerusakan.

"Jadi dengan backgroundnya sebagai perawat, dia berusaha meyakinkan korban dan orang tua korban saat itu," kata Nava.

Akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dinilai adalah sebuah kesalahan, mengingat pelaku bukanlah orang yang berwenang untuk memegang alat reproduksi korban.

Maka dari itu apa yang dilakukan oleh pelaku dinilai oleh pihak kepolisian merupakan tindakan asusila.

Apalagi kejadian tersebut sampai membuat korban merasa kesakitan dan juga mengalami trauma.

"Jadi perbuatannya itu masuk dalam tindak pidana pencabulan," ujar Nava.

Baca juga: Breaking News: Oknum Perawat Puskesmas di Bengkulu Dipolisikan Dugaan Pencabulan Anak Usia 7 Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved