Pencabulan Anak di Bengkulu
PNS di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Pencabulan Terhadap Anak Usia 7 Tahun
PNS di Bengkulu Dipolisikan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Usia 7 Tahun
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Namun atas kejadian tersebut korban tetap merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
"Iya benar kita telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan berinisial AI," ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, Selasa (27/8/2024).
Nava mengatakan untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma atas apa yang ia alami, dan masih didampingi oleh Unit PPA Polresta Bengkulu.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Nava. (**)
Kemendagri Bertindak, Arlan Walikota Prabumulih Terima Ganjaran Usai Copot Kepsek Roni Ardiansyah |
![]() |
---|
5 Berita Populer Bengkulu 14-20 September 2025. Kunjungan AHY Hingga Kondisi Balita Cacingan Ekstrem |
![]() |
---|
Pohon Tumbang di Padang Jati Bengkulu, Timpa Motor dan Mobil, Mahasiswi Jadi Korban |
![]() |
---|
Kalender 2025: Cek 5 Tanggal Merah di Bulan November, Ada Long Weekend? |
![]() |
---|
Resmi Dipecat! Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’ Bareng Cewek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.