Pencabulan Anak di Bengkulu

PNS di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Pencabulan Terhadap Anak Usia 7 Tahun

PNS di Bengkulu Dipolisikan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Usia 7 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO/TribunBengkulu.com
PNS di Bengkulu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 

Namun atas kejadian tersebut korban tetap merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.

"Iya benar kita telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan berinisial AI," ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, Selasa (27/8/2024).

Nava mengatakan untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma atas apa yang ia alami, dan masih didampingi oleh Unit PPA Polresta Bengkulu.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Nava. (**)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved