CPNS 2024

Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2024? Berikut Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

Simak jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, cek sekarang jangan sampai terlambat.

Editor: Yuni Astuti
Freepik
Ilustrasi. Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2024? Berikut Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu.

Pada CPNS 2024, sebanyak 547 instansi pemerintah (69 instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.

Setelah itu, calon peserta harus membuat akun CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar.

Selanjutnya, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 akan dilakukan 14-17 September 2024.

Untuk kamu yang belum mendaftar CPNS tahun 2024, berikut kami akan memberikan ulasan mengenai jadwal pendafataran CPNS 2024.

Jadwal Pendafataran CPNS 2024

Jadwal pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan surat tersebut, tahapan pendaftaran CPNS akan berakhir pada tanggal 6 September 2024.

Jadwal CPNS 2024

- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Baca juga: Cara Download Sertifikat Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN-PT untuk Daftar CPNS 2024

Cara Pendaftaran CPNS 2024

1. Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
- Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Kemudian pelamar mengisi biodata seperti, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no HP, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan dan e-mail.
- Membuat password akun SSCASN dan menjawab pertanyaan pengaman
- Upload foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto
- Pelamar mencetak kartu informasi akun

2. Pilih Formasi
- Mengisi biodata
- Memilih jenis seleksi (CPNS)
- Memilih formasi
- Mengunggah dokumen
- Resume
- Mencetak kartu pendaftaran

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar;
2. Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait;
9. Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat;
10. Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri;
11. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
12. Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
13. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negeri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
14. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
15. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
17. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved