Rabu, 17 Juni 2026

Berita Mukomuko

Hanya Ada Satu SPBUN di Mukomuko, Sehari Nelayan Gunakan 161 Liter BBM

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan SPBUN.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Penambahan SPBUN di Mukomuko masih menunggu petunjuk pertamina, DKP ungkap nelayan gunakan 161 liter BBM. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

Untuk saat ini SPBUN di Mukomuko hanya ada satu SPBUN di Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mukomuko, Eddy Aprianto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan SPBUN.

“Masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan SPBUN, saat ini ada satu SPBUN di Kecamatan Teramang Jaya,” ungkap Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Eddy menjelaskan, untuk nelayan yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat membelinya di SPBU di Kabupaten Mukomuko.

Penggunaan BBM bagi nelayan di Mukomuko tercatat, untuk mesin kapal ukuran 40 PK sebanyak 66 liter BBM jenis pertalite per hari. Lalu 15 PK dan seterusnya 50-60 liter. Kemudian, ada juga nelayan yang menggunakan solar sebanyak 35 liter per hari.

“Sehari untuk mesin 40 PK sebanyk 66 liter pertalite per hari, 15 PK 60 liter, ada nelayan yang menggunakan solar sebanyak 35 liter. Kalau di total sehari 161 liter per hari penggunaan BBM,” jelas Eddy.

Saat ini DKP mengungkapkan telah menerbitkan 310 surat rekomendasi permohonan pembelian Bahan Bakar minyak (BBM) untuk nelayan guna memudahkan mereka melaut untuk menangkap ikan.

Pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM berdasarkan jumlah kapal yang aktif melaut dan ukuran mesin kapal yang acuannya dari ketua kelompok nelayan.

"Tetapi kami menerbitkan 310 surat rekomendasi ini atas nama perorangan sebanyak 310 nelayan, dan pembelian BBM untuk setiap nelayan ini berbeda-beda tergantung dengan ukuran mesin kapal," kata Eddy.

Terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar, katanya, sesuai surat edaran dari BPH Migas maksimal selama tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang lagi.

Ia mengatakan, saat ini hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM karena mereka menggurus surat rekomendasi berbeda-beda.

“Selama nelayan membeli BBM di SPBU di wilayahnya masing-masing, ada beberapa kali nelayan tidak dapat BBM karena terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU tersebut,” papar Eddy.

Pihaknya memberikan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini, dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.

“Untuk nelayan yang beda di wilayah Kecamatan Ipuh dan Air Rami bisa membeli BBM pertalite di SPBU di wilayah Kecamatan Pondok Suguh,” kata Eddy.

Baca juga: Daftar Empat Calon Kepala Daerah di Mukomuko, KPU Verifikasi Faktual Berkas Pendaftaran

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved