Berita Mukomuko
Hanya Ada Satu SPBUN di Mukomuko, Sehari Nelayan Gunakan 161 Liter BBM
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan SPBUN.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
Untuk saat ini SPBUN di Mukomuko hanya ada satu SPBUN di Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mukomuko, Eddy Aprianto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan SPBUN.
“Masih menunggu petunjuk dari pertamina untuk penambahan SPBUN, saat ini ada satu SPBUN di Kecamatan Teramang Jaya,” ungkap Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).
Eddy menjelaskan, untuk nelayan yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat membelinya di SPBU di Kabupaten Mukomuko.
Penggunaan BBM bagi nelayan di Mukomuko tercatat, untuk mesin kapal ukuran 40 PK sebanyak 66 liter BBM jenis pertalite per hari. Lalu 15 PK dan seterusnya 50-60 liter. Kemudian, ada juga nelayan yang menggunakan solar sebanyak 35 liter per hari.
“Sehari untuk mesin 40 PK sebanyk 66 liter pertalite per hari, 15 PK 60 liter, ada nelayan yang menggunakan solar sebanyak 35 liter. Kalau di total sehari 161 liter per hari penggunaan BBM,” jelas Eddy.
Saat ini DKP mengungkapkan telah menerbitkan 310 surat rekomendasi permohonan pembelian Bahan Bakar minyak (BBM) untuk nelayan guna memudahkan mereka melaut untuk menangkap ikan.
Pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM berdasarkan jumlah kapal yang aktif melaut dan ukuran mesin kapal yang acuannya dari ketua kelompok nelayan.
"Tetapi kami menerbitkan 310 surat rekomendasi ini atas nama perorangan sebanyak 310 nelayan, dan pembelian BBM untuk setiap nelayan ini berbeda-beda tergantung dengan ukuran mesin kapal," kata Eddy.
Terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar, katanya, sesuai surat edaran dari BPH Migas maksimal selama tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang lagi.
Ia mengatakan, saat ini hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM karena mereka menggurus surat rekomendasi berbeda-beda.
“Selama nelayan membeli BBM di SPBU di wilayahnya masing-masing, ada beberapa kali nelayan tidak dapat BBM karena terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU tersebut,” papar Eddy.
Pihaknya memberikan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini, dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
“Untuk nelayan yang beda di wilayah Kecamatan Ipuh dan Air Rami bisa membeli BBM pertalite di SPBU di wilayah Kecamatan Pondok Suguh,” kata Eddy.
Baca juga: Daftar Empat Calon Kepala Daerah di Mukomuko, KPU Verifikasi Faktual Berkas Pendaftaran
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nelayan-di-Mukomuko-masih-menunggu-realisasi-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)