Pilbup Rejang Lebong 2024

KPU Verifikasi Faktual Berkas Persyaratan Tiga Bakal Paslon Bupati Rejang Lebong

KPU Kabupaten Rejang Lebong memeriksa keabsahan berkas dokumen persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati untuk Pilkada 2024.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Rejang Lebong melihat berkas pendaftaran yang dilampirkan bapaslon Bupati Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - KPU Kabupaten Rejang Lebong memeriksa keabsahan berkas dokumen persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati untuk Pilkada 2024.

 Ada tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar dalam Pilkada Rejang Lebong 2024. Ketiganya adalah pasangan Syamsul Effendi-Juhendra Siregar, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah dan M Fikri Thobari-Hendri Praja.

Setelah proses verifikasi, KPU Rejang Lebong bakal mengumumkan hasilnya. Yakni apakah bapaslon tersebut dinyatakan lolos atau tidak untuk ikut serta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti menjelaskan, verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memeriksa berkas pendaftaran bapaslon yang masuk.

Proses verifikasi beberapa dokumen bahkan dilakukan secara faktual, dilaksanakan hingga tanggal 4 September 2024. 

"Sampai saat ini kami masih proses ke beberapa lembaga untuk verifikasi dokumen bapaslon," ungkap Eiis. 

Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai maka bisa dilakukan perbaikan. Sejumlah berkas dokumen yang diverifikasi ini mulai dari kartu tanda pengenal (KTP), Ijazah dan dokumen pendukung lainnya. Bahkan nama dan gelar yang termuat didalamnya harus benar-benar sesuai. 

"Verifikasi ini dilaksanakan secara faktual, semua berkas dokumen diverifikasi," lanjut Eiis.

Pihaknya bakal memberikan waktu perbaikan mulai tanggal 4 September 2024 nanti. Setelah itu, KPU akan memverifikasinya kembali hingga tanggal 22 September 2024 mendatang.

Selain penelitian berkas, KPU juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing bapaslon.

Langkah-langkah tersebut untuk memastikan syarat calon dan pencalonan setiap bapaslon lengkap dan valid sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada 2024.

"Kita benar-benar memastikan bapaslon nanti saat ditetapkan sebagai paslon benar-benar sesuai persyaratan dan aturan," jelas Eiis. 

Baca juga: Trend Kasus DBD di Rejang Lebong Meningkat, Sejak Awal 2024 Sudah Ada 306 Kasus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved