Pilkada Bengkulu 2024

Lima Pjs Bupati Diusulkan Gubernur Bengkulu ke Kemendagri, Mian Usulkan Nama Sekda Bengkulu Utara

Lima jabatan bupati di Provinsi Bengkulu selama masa kampanye bakal diisi pejabat Pemprov Bengkulu atau dari kemendagri sebagai Pjs.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera. Lima jabatan bupati di Provinsi Bengkulu selama masa kampanye bakal diisi pejabat Pemprov Bengkulu atau dari kemendagri sebagai Pjs, karena bupati dan wakilnya maju di Pilkada serentak 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lima jabatan bupati di Provinsi Bengkulu selama masa kampanye bakal diisi pejabat Pemprov Bengkulu atau dari kemendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) karena bupati dan wakilnya maju di Pilkada serentak 2024.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024, Pemprov Bengkulu diminta segera mengusulkan nama-nama untuk penunjukan penjabat sementara (Pjs) ke Kemendagri RI. 

"Sesuai dengan aturan yang ada, untuk Pjs. bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dari JPT Pratama Pemda Provinsi atau kemendagri," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, Senin (2/9/2024).

Ia menjelaskan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ itu, juga dijelaskan mengenai kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjabat saat ini, maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, maka harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

Dalam CLTN ini, lanjutnya, yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. 

Sebagai informasi, di Provinsi Bengkulu ada Bupati Bengkulu Utara, Bupati Rejang Lebong, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Mukomuko, dan Bupati Seluma yang bakal memiliki Pjs nanti, hal ini karena baik bupati maupun wakil bupatinya maju di Pilkada 2024 ini.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu dalam waktu dekat ini akan melakukan pengusulan sejumlah nama untuk calon Pjs di 5 kabupaten tersebut. 

"Paling lambat tanggal 3 September 2024," jelas Ferry.

Sementara itu, berkenaan dengan adanya usulan Bupati Bengkulu Utara Mian mengenai Pjs Bupati Bengkulu Utara, pihaknya tidak berkomentar banyak. Lantaran , mengenai pengusulan Pjs ini sudah ada aturan yang mengatur. Yakni dalam Surat Edaran Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

Bupati Mian mengusulkan Sekda Bengkulu Utara Fitriyansyah sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved