Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 51, 52, 53, 54, 55 Kurikulum Merdeka: Analisis Pelanggaran Hukum

Berikut kumpulan kunci jawaban soal PKN Kelas 12 halaman 51, 52, 53, 54, 55  Kurikulum Merdeka.

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 51, 52, 53, 54, 55 Kurikulum Merdeka: Analisis Pelanggaran Hukum 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut kumpulan kunci jawaban soal PKN Kelas 12 halaman 51, 52, 53, 54, 55  Kurikulum Merdeka.

Soal PKN ini terdiri dari 5 pertanyaan essay lengkap dengan kunci jawaban.

Siswa dapat menggunakan soal dan kunci jawaban sebagai materi belajar. 

Materi belajar ini sangat efektif untuk meningkatkan kemampuan siswa.

Adanya latihan soal-soal dapat membantu siswa dalam melatih pengetahun dan wawasan mereka.

Berlatih banyak soal membuat siswa selalu siap untuk menghadapi ujian yang diberikan guru.

Berdasarkan soal PKN kelas 12 SMA halaman 52, 53, 54, 55 tersebut, siswa diminta menganalisis dua contoh kasus pelanggaran hukum.

Berikut ini soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 51, 52, 53, 54, 55 Kurikulum Merdeka.

Tugas Mandiri 2.3

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.

- Kasus 1 Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

- Kasus 2 Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan

Soal:

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Jawaban:

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.

c. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah : UU. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.

Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.

Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.

Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved