Berita Rejang Lebong

5.700 Hektare Lahan Pertanian di Rejang Lebong Berkurang Sejak 2020-2024

Lahan pertanian atau persawahan di Kabupaten Rejang Lebong terus berkurang seiring waktu. Dari sekitar 9.000 hektare hanya tersisa 3.300.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu
Lahan pertanian di Rejang Lebong. 5.700 Hektare Lahan Pertanian di Rejang Lebong Berkurang Sejak 2020-2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Luas lahan pertanian atau persawahan di Kabupaten Rejang Lebong terus berkurang seiring waktu.

Dari sekitar 9.000 hektare lebih pada tahun 2020 lalu, saat ini hanya tersisa sekitar 3.300 hektare saja.

Berkurangnya lahan pertanian itu disebabkan banyak faktor yang salah satunya adalah alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan. 

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Distankan Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah mengatakan, saat ini luas lahan pertanian memang terus menurun.

Berkurangnya lahan pertanian yang terjadi ini banyak disebabkan karena alih fungsi lahan.

Ia mengakui banyak menjumpai lahan pertanian yang telah berubah menjadi perumahan saat ini. 

Maka dari itu, guna mencegah terjadinya pengurangan lahan pertanian kembali, diterapkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Disnakertrans Rejang Lebong Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Calo Penyalur Tenaga Kerja Ilegall

"Sejauh ini hanya tinggal 4 ribuan hektare saja, 3.300 hektare lahan pertanian sudah masuk dalam Perda LP2B dan rencana 900 hektare untuk cadangan," kata Achmad, Sabtu (7/9/2024).

Keberadaan Perda LP2B itu sangat penting guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian kedepannya.

Didalam Perda ini termuat lahan pertanian dilarang berubah menjadi apapun.

Jika ada yang melanggarnya maka tentu saja ada sanksi tegas yang menanti. Menurut Achmad, lahan yang telah dimuat dalam Perda itu akan dilindungi dari alih fungsi lahan. 

"Kalau sudah masuk dalam Perda maka jumlahnya tidak akan turun kembali, karena ada sanksinya jika melakukan alih fungsi,"lanjut Achmad. 

Ditambahkannya, jika alih fungsi lahan terus terjadi maka produksi pertanian akan terjadi penurunan.

Pada tanaman padi, jika sesuai maka dalam satu hektarenya bisa menghasilkan 5 ton dalam sekali tanam.

Maka dari itu, pihaknya mengajak agar masyarakat tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Rejang Lebong

"Karena jika terus berkurang bisa-bisa untuk memenuhi kebutuhan beras harus memasok dari luar,"tutup Achmad. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved