Aksi Bullying di SMA Binus

Klarifikasi Binus School Simprug Soal Dugaan Bullying yang Coreng Nama Sekolah 'Tidak Ada Pelecehan'

Klarifikasi SMA Binus School Simprug soal dugaan kasus bullying yang baru-baru ini coreng nama sekolah. 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Konferensi pers di SMA BINUS Simprug Soal Dugaan Bullying yang Coreng Nama Sekolah 

TRIBUNBENGKULU.COM - Klarifikasi SMA Binus School Simprug soal dugaan kasus bullying yang baru-baru ini coreng nama sekolah. 

Kali ini SMA Binus kembali jadi perbincangan hangat di media sosial usai dugaan bullying yang kembali terjadi. 

Kejadian ini viral setelah orangtua siswa Binus School Simprug berinisial RE (16) dan tim pengacaranya memasuki kawasan sekolah tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. 

Kasus dugaan bullying ini semakin menarik perhatian publik ketika pelapor menceritakan kronologi versinya. 

Di media sosial, sempat beredar video pernyataan pelapor yang menyebut dirinya telah dikeroyok oleh lebih dari 10 siswa dan dilecehkan di toilet sekolah. 

Sontak pernyataannya itu pun langsung menarik perhatian publik, khususnya warganet X (Twitter). 

Tak sedikit dari warganet X yang menyayangkan tindakan bullying tersebut. 

Namun, baru-baru ini Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Binus School Simprug buka suara terkait kasus bullying tersebut. 

“Berdasarkan CCTV yang ada, disana kami lihat tidak ada pengeroyokan, tidak ada bullying, tidak ada pelecehan seksual,” ujar Otto Hasibuan selaku tim kuasa hukum BINUS dalam konferensi pers di SMA BINUS Simprug pada Sabtu (14/09/2024), dikutip dari Kompas.com. 

Diketahui tim manajemen dan penasihat hukum BINUS telah melakukan pengecekan rekaman CCTV tanggal 30 hingga 31 Januari 2024, serta rekaman video dari salah satu siswa yang ada saat kejadian. 

Kuasa hukum BINUS juga menegaskan bahwa kejadian tersebut hanyalah perkelahian biasa antarsiswa. 

“Berdasarkan CCTV yang kita lihat, yang terjadi adalah siswa ini sepakat untuk bertinju. Jadi mereka mengajak berkelahi, mereka beramai-ramai, dan tidak ada pengeroyokan. Jadi 1 lawan 1 berkelahi, setelah itu selesai,” ucap Otto.

Aksi Bullying Viral 

Aksi bullying di SMA Binus kembali terjadi, mirisnya korban dikeroyok dan dilecehkan. 

Kali ini aksi bullying terjadi di Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Aksi bullying atau perundungan seperti tak ada habisnya di lingkungan sekolah. 

Entah kurangnya pengawasan dari pihak sekolah atau anak-anak sekolah zaman sekarang ini kurangnya edukasi tentang aturan di sekolah. 

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang sangat miris. 

Salah satu akun X (Twitter) @kegblgnunfaedh turut mengunggah ulang kasus bullying di SMA Binus tersebut. 

"SMA Binus kembali jadi tempat perundungan siswa. Kali ini terjadi di SMA Binus Simprug. Di lingkungan sekolah dan jam belajar, siswa berinisial RE dibully dan dilecehkan secara seksual oleh para pelaku yg berjumlah 30an orang," 

"Bahkan korban dikeroyok hingga harus dilarikan ke RS. Miris! Guru dan petugas keamanan sekolahnya kemana?," tulis akun tersebut, Jumat (13/9/24). 

Menurut kesaksian korban berinisial RE (16), sejak hari pertama sekolah dirinya dibully dan disiksa. 

Mirisnya alat kelamin korban sampai dipegang. 

Para pelaku aksi bullying itu berani melakukan aksi bullying lantaran mengaku sebagai anak pejabat, ketum partai dan anggota DPR.

Tak tinggal diam dengan aksi bullying tersebut, keluarga RE langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. 

Namun sayngnya meski dilaporkan sejak 8 bulan yang lalu, belum ada titik terang dari kasus tersebut. 

Barulah baru-baru ini usai beredar luas di media sosial, aksi bullying di SMA Binus tersebut ditindaklanjuti. 

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan, kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan. 

Ada empat siswa yang menjadi terlapor yakni berinisial KU, RA, KY dan CA

"Iya sudah naik penyidikan sejak Senin kemarin dengan terlapor empat orang setelah dilakukan gelar perkara," kata Nurma, Sabtu (14/9/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Polisi juga telah memeriksa lebih dari 18 orang saksi terkait kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga menerangkan, peristiwa bullying itu terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan, penghinaan hingga penganiayaan pada akhir Januari 2024 lalu.

Geng pembully juga mengancam akan menghabisi korban.

"Dapat informasi juga, bahwa saat mencoba mencari alternatif sekolah melalui belajar online, itu pun masih dibully, masih diintimidasi. Jangan sampai ada kesan pelaku pengeroyokan tetap bersekolah seperti tidak ada masalah," kata Sunan.

Hukum Pidana Bullying di Sekolah

Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Kekerasan itu bisa dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
  5. Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying. (*)
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved