Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada 2024

Buka 17 September 2024! Ini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Besaran Honornya

Berikut syarat daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 lengkap dengan besaran honornya.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
Ilustrasi. Buka 17 September 2024! Ini Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Besaran Honornya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut syarat daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 lengkap dengan besaran honornya.

Sesuai dengna informasi jadwal, pendafataran KPPS Pilkada 2024 dibuka pada, Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang.

Pelamar yang ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari KPSS, tentunya harus mempersiapkan syarat yang diperlukan.

KPPPS bertugas untuk melakukan pemungutan dan pernghitungan suara dalam Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya anggota dari KPPS akan bekerja selama satu hari yakni pada, Rabu 27 November 2024.

Untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS 2024, berikut ini syarat dan berkas pendafataran KPPS:

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS 2024:

Melansir dari akun instagram KPU Bontang, berikut syarat daftar daftar KPPS Pilkada 2024:

-Warga Negara Indonesia
-Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
-Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur, dan Adil
-Sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas atau dokumen di bawah ini:

-Pas foto 4x6
-e-KTP
-Ijazah terakhir
-Surat pendaftaran
-Daftar Riwayat Hidup
-Surat Keterangan Sehat
-Berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemudian diserahkan ke Sekretariat PPS di wilayah tempat Anda tinggal.

Baca juga: Alasan Tiga PPS Ikut Pelantikan Susulan, KPU Mukomuko Pesankan Hal Ini

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

-Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2023
-Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2023
-Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2023
-Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
-Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
-Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
-Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
-Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
-Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
-Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
-Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

-Ketua KPPS: Rp 900.000
-Anggota KPPS Rp 850.000
-Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000

Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:

-Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
-Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
-Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
-Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
-Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Cara Daftar KPPS

Pendaftaran  KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved