Berita Bengkulu Selatan

Jual Obat Aborsi, Honorer RSHD Manna di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

Honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna berinisial YMN (35) diamankan polisi.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah saat diwawancara TribunBengkulu.com, Selasa (17/9/2024). Honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna berinisial YMN (35) diamankan polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna berinisial YMN (35) diamankan polisi.

Wanita muda ini ditangkap polisi karena menjual obat aborsi atau penggugur kandungan secara ilegal.

YMN warga Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan ditanggkap anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan saat sedang mengantarkan obat aborsi kepada pemesannya di Jalan Dua Jalur Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna, pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 14.02 WIB.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, selain YMN ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa obat merek cytotec sebanyak tiga butir, dan misoprostol.

Selain itu, turun disita uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, dan satu dompet kecil berwarna biru tempat menyimpan obat.

“Dari tangan pelaku juga kita amankan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, dan dompet kecil berwarna biru," ujar kasat reskrim kepada TribunBengkulu.com, Selasa (17/9/2024). 

Saat ini polres Bengkulu Selatan telah menetapkan YMN sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Kami akan melakukan  penyidik untuk mendalami keterangan tersangka dalam melakukan pengembangan kasus ini," kata kasat reskrim.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved