Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 68 Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum Kurikulum Merdeka 

Inilah kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 68 bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum yang mengacu pada Kurikulum Merdeka. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 68 Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum Kurikulum Merdeka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 68 bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum yang mengacu pada Kurikulum Merdeka. 

Siswa dapat menggunakan kunci jawaban yang telah kami rangkumkan ini sebagai materi belajar. 

Materi belajar ini sangat efektif untuk meningkatkan kemampuan siswa.

Latihan soal uji kompetensi bab 2 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum ini tentunya dapat membantu siswa dalam melatih pengetahun dan wawasan.

Selain itu, berlatih menjawab soal kompetensi membuat siswa selalu siap untuk menghadapi ujian yang diberikan guru.

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 68 bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum yang mengacu pada Kurikulum Merdeka. 

Uji Kompetensi Bab 2

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Jawaban:

Perlindungan hukum merupakan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum juga merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Jawaban:

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum dapat terjadi apabila hukum yang mengaturnya terlaksana dengan baik, namun sebaliknya jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan dari hukum tidak akan terlaksana pula.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved