Selasa, 14 April 2026

Pemkab Seluma

930 BPD Dilantik Perpanjangan Masa Kerja 8 Tahun, Bupati Seluma Erwin Pesankan Ini

Sebanyak 930 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi diperpanjang masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Bupati Erwin Octavian dan Wabup Seluma Gustianto bersama pejabat dan forkopimda foto bersama usai pelantikan perpanjangan masa kerja 930 anggota BPD di GOR Ampar Gading, pada Jumat siang (20/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sebanyak 930 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu resmi diperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ini setelah dilantik kembali oleh Bupati Seluma Erwin Octavian di GOR Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma, Jumat siang (20/9/2024).

"Sebelumnya 930 anggota BPD ini telah kita lantik untuk masa kerja 6 tahun. Karena ada aturan baru jadi hari ini kita lantik kambali untuk perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun," ujar Erwin Octavian

Dengan telah resmi menjabat 8 tahun ucap Bupati, dirinya berharap BPD dapat menjadi mitra pemerintahan desa untuk melaksanakan pembangunan.

Sesuai tupoksinya BPD berperan untuk menentukan arah kebijakan Pemerintahan desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa. 

"Bermitralah dengan baik kepada pemerintahan desa. Laksanakan pembangunan sesuai dengan aspirasi dan harapan warga," kata Erwin. 

Erwin juga berpesan khusus kepada anggota BPD yang telah dilantik, agar ikut mensukseskan Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024. Dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terpancing isu yang dapat memecah persatuan. 

"Saat ini kita kembali akan menggelar pemilihan kepala daerah. Saya minta kepada anggota BPD untuk dapat berperan aktif agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat. Semua harus ikut mendukung terlaksananya Pilkada ini, suskes dan damai di tengah masyarakat," jelas Erwin. 

Anggota BPD juga diminta untuk tidak berbuat yang dapat membuat rusuh di masyarakat. Seperti menyebarkan fitnah terhadap kandidat yang maju dalam pilkada, karena ini dapat memicu terjadinya perpecahan di masyarakat. 

"Tolong mawas diri, laksanakan tugas sesuai peran dalam pilkada ini. Jangan sekali-kali menyebar isu atau fitnah kepada pasangan calon. Redam gejolak yang ada di masyarakat, jangan sampai terjadi keributan di sebabkan Pilkada ini," ungkap Erwin. 

Baca juga: KPU Seluma Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 155.213 Pemilih, Berikut Sebaran per Kecamatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved