Berita Viral
Tindak Lanjut KAI Setelah 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo
Kereta Api Fajar Utama Solo, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
TRIBUNBENGKULU.COM - Buntut dari tragedi 4 orang warga Karawang tewas tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Seperti diketahui, empat orang dilaporkan tewas tertabrak kereta api KA Fajar Utama di kilometer 73 jalur Cirebon, tepatnya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Salah satu korban bahkan terseret hingga ke wilayah Subang.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat KA Fajar Utama melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Tiga korban awal yang terdiri dari dua anak dan seorang ibu sedang berolahraga di sekitar rel tanpa menyadari kedatangan kereta.
Saat mereka mencoba menyeberang, tragedi pun tak terhindarkan.
Dalam upaya menyelamatkan mereka, seorang kakek yang berada di lokasi ikut menjadi korban setelah berusaha menolong ketiganya.
Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.
Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.
Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."
"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024) dikutip dari Tribun Cirebon.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.
“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."
"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya.
Kesaksian Masinis
PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan kesaksian bahwa masinis yang mengemudikan kereta api tersebut, sudah berulang kali membunyikan suara peringatan atau klakson sebelum insiden terjadi.
Informasi ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul pada hari Minggu (22/9/2024).
"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad
Atas kejadian ini Rokhmad pun menyayangkan insiden ini bisa terjadi.
"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad
Atas kejadian ini Rokhmad pun menyayangkan insiden ini bisa terjadi.
Menurutnya karena seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," terangnya.
Selain itu ia juga mengatakan, dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, maka jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan KA.
Oleh sebab itu maka tidak boleh ada orang pun yang sengaja berada di lintasan Ka, karena sangat membahayakan.
Rokhmad juga menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Kronologi Kejadian
Kronologi 4 orang tewas di Kereta Api Fajar Utama Yogya 142 rute Pasar Senen - Yogyakarta pada Minggu (22/9/2024).
Media sosial sedang dihebohkan dengan detik-detik 4 orang yang tewas mengenaskan di Kereta Api.
Tak sedikit yang menyayangkan tindakan ceroboh yang dilakukan oleh 4 orang tersebut.
Gegara asik bermain di rel Kereta Api, 4 orang tewas, diantaranya 2 orang anak-anak dan 2 orang dewasa.
Video detik-detik 4 orang tewas di rel Kereta Api Fajar Utama Yogya 142 rute Pasar Senen - Yogyakarta tersebut pertama kali diunggah oleh akun @sahabat_kereta di X.
"Video detik-detik 4 orang meninggal setelah tersambar KA Fajar Utama Yogya 142 rute Pasar Senen - Yogyakarta, 22 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Petak Lintas antara Stasiun Cikampek - Tanjungrasa," tulis akun tersebut.
Dalam video itu, seorang anak kecil berkaus hijau sedang berjingkrak-jingkrak di tengah rel.
Ia menyambut sebuah kereta yang melintas di rel yang berada di seberangnya.
Di dekat bocah itu, terlihat ada dua orang dewasa.
Satu orang perempuan berkerudung berdiri di dekat rel sementara seorang pria dewasa tengah duduk di atas rel.
Kemudian, si perekam video bergantian posisi berdiri dengan seorang perempuan berkerudung itu.
Namun, saat baru bergantian posisi, ada teriakan dari seorang anak kecil berkaus merah yang tidak jauh dari rel.
Raut wajahnya panik, teriakannya seakan berusaha untuk mengingatkan orang-orang yang ada di rel.
Tiba-tiba saja, kereta melaju kencang disertai klakson panjang menyambar orang-orang yang masih berada di rel, termasuk si perekam video.
Ponsel yang dipegang si perekam terlempar akibat sambaran kereta.
Ponsel itu masih dalam keadaan terekam.
Dikabarkan, ada empat orang yang tewas tersambar kereta itu.
Mereka tak menyadari kereta juga melintas di atas rel tempat mereka berada.
Penjelasan Polisi
Sebanyak empat orang tewas tersambar kereta api Fajar Utama di KM 88, di Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024) pagi.
Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar Pukul 07.00 WIB.
Identitas empat korban tersebut yakni Anita Andini (37), Muhammad Al Ikhsan (7) dan Ted Alfarizhi yang merupakan warga Kampung Sukaati Timur, Desa Jomin Timur, sedangkan Sahaman (63) warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru.
Menurut keterangan saksi, saat itu Anita, Ikhsan, dan Ted melaksanakan olahraga pagi di Perumahan Ariwiga. Ketiganya berniat untuk menyebrang perlintasan rel kereta api dibantu oleh Sahaman yang selesai dari sawah.
"Saat itu mereka berempat akan menyeberang jalur rel kereta api," kata Suherlan saat dihubungi seperti dikutip TribunJabar, Minggu (22/9/2024).
Suherlan menjelaskan para korban saat itu hendak melintas rel.
Kemudian kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta, begitu kereta tersebut melintas, empat korban langsung menyebrang, tanpa menyadari ternyata kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju.
"Keempat korban langsung tertabrak," kata dia.
Suherlan mengatakan, tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian dan satu orang lagi atas nama Ted tersangkut di bagian depan kereta dan dievakuasi di stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
"Jenazah para korban pun langsung dibawa ke RSUD Karawang," kata dia. (**)
| Artikel ini Telah Dihapus Sesuai Kebijakan Redaksi Tribun Bengkulu |
|
|---|
| Anak Buah Hercules GRIB Jaya Geruduk Rumah Penulis Ahmad Bahar di Depok, Anak Sempat Disandera |
|
|---|
| Postingan Ocha Peserta LCC MPR RI Tertawakan Para Juri, Tissa Biani: Kasih Paham Dek! |
|
|---|
| Ramai Dapat Dukungan, Ocha Peserta LCC MPR RI Kini Muncul Tertawakan Para Juri, Didukung Tissa Biani |
|
|---|
| Dibalik Sikap Berani Josepha Dicurangi saat LCC 4 Pilar MPR RI, Kini Profesi Ayahnya Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tindak-Lanjut-KAI-Setelah-4-Orang-Tewas-Tertabrak-Kereta-Api-Fajar-Utama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.