Pilbup Bengkulu Tengah 2024

KPU Bengkulu Tengah Tetapkan Batas Dana Kampanye di Pilkada 2024 Rp 34,4 Miliar

Jika nantinya pengeluaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati lebih dari Rp 34,4 miliar maka akan mendapatkan sanksi. 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Sukardi saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (25/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah telah menggelar rapat koordinasi terkait penyusuan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. 

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah sudah memiliki RKDK dan sedang dalam proses penyampaian laporan awal. 

Komisioner KPU Bengkulu Tengah Sukardi mengungkapkan, dari hasil rapat koordinasi bersama seluruh perwakilan paslon telah diputuskan bahwa pengeluaran maksimal setiap paslon sebesar Rp 34,4 miliar. 

"Seluruh paslon telah sepakat terkait jumlah pengeluaran dalam pelaksanaan kampanye kali ini mencapai Rp 34,4 miliar, tidak boleh lebih dari itu," ujar Sukardi, Rabu (25/9/2024).

Terkait sumber dana untuk kampanye tersebut telah diatur dalam peraturan KPU RI nomor 14 tahun 2024.

Baca juga: Kampanye Pilkada di Bengkulu Tengah Dimulai, KPU Ingatkan Paslon Bersikap Profesional

"Seluruh sumber dana masuk sudah diatur, seperti dari Paslon itu sendiri tidak terbatas, begitu juga dari suami atau istri paslon tidak terbatas. Sedangkan jika bersumber dari perseorangan maksimal menyumbangkan Rp 75 juta, lalu dari parpol atau gabungan parpol masimal Rp 750 juta dan terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp 750 juta," jelas Sukardi. 

Meski begitu, tidak seluruh perusahaan yang diperbolehkan ikut menyumbangkan sebagai dana kampanye. 

"Perusahaan yang tidak boleh menyumbang itu seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada paslon," ucapnya. 

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran paslon untuk kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. 

"Penggunaan anggaran dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, alat peraga kampanye hingga biaya operasional seluruh kampanye," ungkap Sukardi. 

Jika nantinya pengeluaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati lebih dari Rp 34,4 miliar maka akan mendapatkan sanksi. 

"Seluruh pengeluaran akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk, jika memang kalau pengeluaran lebih dari yang ditetapkan, bisa saja diberikan sanksi, terberat hingga batal ditetapkan," ucap Sukardi. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved