Senin, 4 Mei 2026

Viral di Media Sosial

Pemuda di Sumbar Kelola Web Judi Online, 3 Bulan Raup Hampir Rp 1 Miliar

Fajri Anugrah meraup miliaran uang itu karena mengelola website judi online-nya.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Fajri Anugrah (kiri) dan Ilustrasi Judi Online (Kanan). Pemuda di Sumbar Kelola Web Judi Online, 3 Bulan Raup Hampir Rp 1 Miliar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pemuda di Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu 3 bulan bisa meraup hampir Rp 1 miliar dari judi online.

Diketahui pemuda tersebut adalah Fajri Anugrah, pemuda asal Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Fajri Anugrah meraup miliaran uang itu karena mengelola website judi online-nya.

Ia bisa mendapatkan omzet Rp 300 juta per bulan dari judol tersebut.

Kini Fajri Anugrah sudah berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Anak Bacok Ibu di Makassar, Korban Dikenal Baik Tapi Tertutup oleh Tetangga

Fajri ditangkap karena keterlibatannya mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).

Fajri melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.

“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.

Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.

Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved