Viral di Media Sosial
Pemuda di Sumbar Kelola Web Judi Online, 3 Bulan Raup Hampir Rp 1 Miliar
Fajri Anugrah meraup miliaran uang itu karena mengelola website judi online-nya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pemuda di Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu 3 bulan bisa meraup hampir Rp 1 miliar dari judi online.
Diketahui pemuda tersebut adalah Fajri Anugrah, pemuda asal Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Fajri Anugrah meraup miliaran uang itu karena mengelola website judi online-nya.
Ia bisa mendapatkan omzet Rp 300 juta per bulan dari judol tersebut.
Kini Fajri Anugrah sudah berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Anak Bacok Ibu di Makassar, Korban Dikenal Baik Tapi Tertutup oleh Tetangga
Fajri ditangkap karena keterlibatannya mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.
Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).
Fajri melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.
“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.
Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.
Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.
“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.
Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
| Sosok Dumaris Lansia di Pekanbaru Tewas Dibunuh Mantan Menantunya, Aksi Brutal Terekam CCTV |
|
|---|
| Tampang Anisa Diduga Dalang Pembunuhan Mantan Mertua di Pekanbaru, Sering Dibantu Kini Ikut Merampok |
|
|---|
| Respon Bos TV Swasta Dituding Jadi Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Rp1,3 Triliun |
|
|---|
| Rumah Anisa Mantan Personil Cherrybelle Terbakar, Gegara Lupa Matikan Lilin Pengusir Lalat |
|
|---|
| Usai Mobil dan Rumah Dinas, Gubernur Kaltim Rudy Masud Kini Disorot Soal Kursi Pijat Rp125 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Fajri-Anugrah-kiri-dan-Ilustrasi-Judi-Online-Kanan-sdvs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.