Kasus Video Asusila Ibu dan Anak

Heboh Kasus Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Ketiganya adalah MR (20), SS (40), dan KS (26). SS dan MR merupakan ibu dan anak yang menjadi obyek dalam video asusila itu

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com
Ilustrasi video asusila. Heboh Kasus Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh kasus video asusila yang melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya di Kuningan, Jawa Barat, polisi menetapkan tiga tersangka

Kepolisian Resor Kuningan mengungkapkan, motif ekonomi menjadi latar belakang pembuatan video tersebut, sementara dugaan keterlibatan sindikat dalam penyebarannya masih dalam penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Ajun Komisaris I Putu Ika Prabawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka. 

”Jadi, untuk yang peristiwa (video asusila) tersebut, sudah ada penetapan tersangka,” kata Putu dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/10/2024).

Ketiganya adalah MR (20), SS (40), dan KS (26). SS dan MR merupakan ibu dan anak yang menjadi obyek dalam video asusila itu, sedangkan KS, yang masih kerabat keduanya, berperan sebagai perekam video.

”Jadi, mereka bertiga ini memang sama-sama bersepakat untuk melakukan atau membuat video tersebut,” ungkapnya.

Video asusila berdurasi 11 detik itu telah tersebar luas di media sosial beberapa hari terakhir, memicu keprihatinan masyarakat. 

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka baru pertama kali membuat video asusila pada Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Heboh Penampakan Pocong di Karawang, Disebut Pocong Pesugihan-Bikin Resah Warga

Putu menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, tujuan pembuatan video itu adalah untuk dijual atau disebarkan di media sosial dengan harapan ada yang bersedia membelinya.

”Dari pengakuan ketiga tersangka, rencananya setelah jadi, video itu akan diperjualbelikan atau akan dibagikan ke media sosial. Tujuannya agar ada yang mau membeli video tersebut. Jadi, ada motif ekonomi (dalam pembuatan video itu),” kata Putu.

Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut ke mana video tersebut akan disebarkan serta berapa harga yang dipatok untuk penjualannya. 

Selain itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki siapa pihak pertama yang menyebarkan video tersebut di media sosial.

Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan pelaku lain atau sindikat dalam kasus ini, Putu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

”Kita masih dalami (kasus ini). Yang jelas, kami sudah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved