Viral di Media Sosial

Viral RSUD dan RSUP di Kembangan Tolak Korban Kecelakaan dengan Alasan Tidak Ada Alat dan RS Penuh

Viral di media sosial, video dengan narasi RSUD dan RSUP di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat tolak pasien kecelakaan.

TribunBengkulu.com/x @bacot***
Viral video dengan narasi RSUD dan RSUP di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat tolak pasien kecelakaan dengan alasan tidak ada alat dan RS Penuh. 

Hingga berita ini dituliskan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit.

Ilustrasi Kecelakaan.
Ilustrasi Kecelakaan. (TribunManado.com)

RS Dilarang Tolak Pasien

Melansir laman Hukum Online, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Bahkan, Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Larangan penolakan pasien juga berlaku bagi rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS. 

Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Peraturan BPJS 1/2014) menyebutkan, setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas; pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama; pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; pelayanan gawat darurat;  pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai; pelayanan ambulance; pelayanan skrining kesehatan; dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 63 ayat (4) Peraturan BPJS 1/2014 menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Dalam Lampiran Bab IV Huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. 

Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas, pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial, fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya Bab IV mengenai Pelayanan Kesehatan di huruf A angka 3 menyatakan, pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada keadaan tertentu (kegawatdaruratan medic atau darurat medic) dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 36A ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta. 

Dalam Pasal 40 ayat (1) aturan yang sama menegaskan, pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved