Viral di Media Sosial
KAI Bandung Buka Suara Soal Pria Sengaja Menabrakkan Dirinya ke Kereta Api Diduga Gegara Depresi
KAI Bandung buka suara soal pria yang sengaja menabrakkan dirinya ke Kereta Api diduga gegara depresi.
TRIBUNBENGKULU.COM - KAI Bandung buka suara soal pria yang sengaja menabrakkan dirinya ke Kereta Api diduga gegara depresi.
Video detik-detik seorang pria diduga sengaja menabrakkan diri ke kereta api yang sedang melintas di Bandung viral di media sosial.
Aksi itu tak sengaja terekam kamera handphone salah seorang warga sekitar.
Dalam video yang beredar luas, Secara tiba-tiba, pria berbaju hitam dengan sengaja menabrakan dirinya ke Kereta Api lokal yang hendak melintas.
Melansir dari akun instagram @bacottetangga, korban nekat menabrakan diri lantaran depresi.
"Pria warga sekitar itu diduga depr3si sehingga melakukan aksi nek4t tersebut," tulis akun instagram @bacottetangga.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menyebut kejadian terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 di perlintasan Kereta Api Jalan Laswi.
Warganet mengaku bingung atas aksi nekat pria itu karena tidak ada gelagat yang mencurigakan.
"Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi menyebut kejadian itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024," ucap akun instagram @bacottetangga.
Sebagian warganet berkomentar bahwa tindakan korban membuat anak kecil di sampingnya bisa alami trauma.
"Kasian anak kecilnya, pasti dia trauma ngeliat di depan mata," ucap akun @zeze_julian.
Anak kecil diketahui sedang menikmati suasana sore melihat lalu lalang Kereta Api.
Ditemani orang tuanya, anak kecil tidak sengaja melihat kejadian tragis pria tiba-tiba menyeberang jalur Kereta Api.
"Adeknya aduhhh pasti trauma itu liat d dpn mata ya," timpal akun @pesawat_kertas_hideko.
Pada akhirnya aksi pria tersebut membuat orang-orang di sekitar perlintasan histeris.
Peringatan klakson dari Kereta Api sebelumnya sudah diberikan sebagai tanda bahaya jangan melintas.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti bagaimana kondisi korban.
Manajer KAI Ingatkan Aturan dan Bahayanya
Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.
Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.
Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."
"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024) dikutip dari Tribun Jabar.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.
“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."
"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya (*)
| Penyebab Kades Lumajang Dibacok Belasan Warga, Sakit Hati Dibentak Saat Pengajian |
|
|---|
| Full Lirik Lagu Erika yang Viral Dinyanyikan Mahasiswa ITB, Kini Ramai Dikecam |
|
|---|
| Guru di Siak Jadi Tersangka, Imbas Siswa Tewas Akibat Ledakan Senapan Rakitan saat Praktik |
|
|---|
| Nasib Clara Shinta Usai Posting Foto Syur Suami dan Selingkuhannya, Disomasi Rp 10,7 Miliar |
|
|---|
| Kapolres Solok Ditegur Imbas Rombongan Pejabat Foto di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KAI-Bandung-Buka-Suara-Soal-Pria-Sengaja-Menabrakkan-Dirinya-ke-Kereta-Api-Diduga-Gegara-Depresi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.