CPNS 2024

Cara Melihat Hasil Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Link Live Scorenya

Berikut cara melihat hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dimulai sejak Rabu, (16/10/2024).

Editor: Yuni Astuti
Kompas.com
Cara Melihat Hasil Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Link Live Scorenya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut cara melihat hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dimulai sejak Rabu, (16/10/2024).

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan 246 titik lokasi ujian dalam negeri dan 93 titik lokasi di luar negeri.

SKD CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test atau CAT yang bersifat akuntabel karena setiap aksi dan jawaban pilihan peserta dapat termonitor. 

Proses ujian SKD CPNS juga dapat dipantau oleh semua pihak, mulai dari awal pengerjaan hingga selesai.

Salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan pelamar adalah cara melihat hasil tes SKD.

Melansir dari Kompas.com, Peserta yang mengikuti ujian bisa melihat perolehan nilai atau skor SKD CPNS 2024 setelah mengerjakan ujian.

Nantinya, halaman layar CAT akan menampilkan nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), serta total nilai SKD.

Selain itu, peserta dan masyarakat juga dapat memantau live score SKD CPNS melalui kanal YouTube yang disediakan BKN. 

Siaran langsung nilai atau live score SKD CPNS direkam dari sejumlah titik lokasi (tilok) penyelenggaraan ujian. 

Siaran langsung ini menampilkan perolehan nilai para peserta secara lengkap berdasarkan tanggal dan sesi ujian serta instansi yang dilamar.

Link Youtube untuk memantau nilai SKD CPNS 2024:

KLIK DI SINI

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Pemkab Rejang Lebong, 9-11 November 2024

Aturan SKD CPNS 

Tidak hanya kisi-kisi materi ujian, aturan ini juga membahas ketentuan SKD CPNS 2024 lainnya, seperti:

1. Durasi waktu pengerjaan SKDCPNS

Durasi waktu pengerjaan SKD CPNS dilakukan selama 100 menit. Namun, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, SKD dilakukan dalam waktu 130 menit.

2. Jumlah soal SKD

Jumlah soal SKD CPNS adalah 110 butir soal dengan rincian:

TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal

3. Pembobotan nilai
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:

Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

4. Nilai kumulatif

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225

Nilai SKD yang diperoleh peserta berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya. Jika peserta akhirnya mendaftar seleksi periode berikutnya dan memilih ikut seleksi terbaru, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

5. Nilai ambang batas

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:

-TWK: 65
-TIU: 80
-TKP: 166

Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:

LulusanCumlaude/Dengan Pujian
-Nilai kumulatif SKD: minimal 311
-Nilai TIU: minimal 85

Umum dan Putra/PutriKalimantan

-Nilai TWK: minimal 65
-Nilai TIU: minimal 80
-Nilai TKP: minimal 166

Khusus PenyandangDisabilitas

-Nilai kumulatif SKD: minimal 286
-Nilai TIU: minimal 60

Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

-Nilai kumulatif SKD: minimal 286
-Nilai TIU: minimal 60

Khusus Diaspora

-Nilai kumulatif SKD: minimal 311
-Nilai TIU: minimal 85

Khusus Putra/Putri Papua

-Nilai kumulatif SKD: minimal 286
-Nilai TIU: minimal 60

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved