Sabtu, 2 Mei 2026

Kabinet Merah Putih

Berapa Gaji Raffi Ahmad? Dirinya Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus di Kabinet Prabowo 

Raffi Ahmad mendatangi kediaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) pagi.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
IG Raffi Ahmad
Tangkapan layar foto Raffi Ahmad dan istrinya saat resmi dilantik jadi utusan khusus di Kabinet Prabowo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Raffi Ahmad mendatangi kediaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) pagi.

Dirinya datang ke Istana Kepresidenan ditemani sang istri, Nagita Slavina.

Raffi Ahmad mengenakan jas dan dasi berwarna biru sementara Nagita Slavina mengenakan kebaya berwarna orange.

Hari ini Prabowo melantik kepala Badan dan sejumlah jabatan lain termasuk Staf Khusus Presiden.

Nama Raffi Farid Ahmad diumumkan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Namun saat ditanya perihal itu, Raffi mengaku siap ditugaskan apa saja.

"Ya jadi apa saja kita kalau diperintah untuk bangsa dan negara kita siap," kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengaku sudah mendapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto

Kini Raffi Ahmad menjadi pejabat negara, dengan gaji dan tunjangan setingkat menteri.

Dia juga mendapat fasilitas dua asisten, rumah dinas, dan pelayanan kesehatan untuk pejabat negara.

Raffi Ahmad diberi gaji dan tunjangan sekitar Rp18 juta per bulan, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).

Saat ini, harta kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun, yang wajib dilaporkan ke KPK setelah jadi pejabat.

Raffi pun kini menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Dalam pernyataannya, Raffi menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," katanya usai dilantik.

Setelah menjabat sebagai utusan khusus presiden, Raffi juga memperoleh hak dan fasilitas dari negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved