Berita Seluma

Operasi Zebra Nala Satlantas Polres Seluma Targetkan Truk Odol, Banyak yang Mati Pajak

Truk Odol Jadi Target Operasi Zebra Nala Satlantas Polres Seluma, Banyak Mati Pajak

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Personil Satlantas Polres Seluma, Bengkulu menghentikan truk angkutan untuk memeriksa kelengkapan surat dan administrasi kendaraan saat giat di Simpang 6 pada Sabtu (26/10/2024) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA -  Operasi Zebra Nala 2024 Satlantas Polres Seluma menargetkan truk angkutan ekspedisi yang Over Dimensi Overload (Odol).

Tidak hanya itu, operasi tersebut juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan ketaatan membayar pajak. 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatlantas Iptu Gema Pipi Arizon didampingi Kanit Lantas Ipda Sumanto mengatakan truk odol menjadi salah satu target dalam operasi Zebra Nala Polres Seluma 2024 karena melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas.

"Setiap giat, odol ini jadi perhatian kita, selain kendaraan lainnya. Karena pantauan kami truk angkutan barang ini selain odol juga banyak bermasalah di surat dan pajaknya," kata Sumanto. 

Sumanto menjelaskan, terpantaunya dugaan kendaraan angkutan ini tidak taat aturan diketahui dari giat razia yang dilaksanakan.

Banyak terlihat truk angkutan berhenti menunggu giat razia selesai baru kemudian jalan kembali. 

"Setiap kita gelar giat (razia) banyak truk angkutan ini yang berhenti menunggu sampai giat selesai," kata Sumanto.

"Kami selidiki, mereka ini menunggu karena karena surat tidak lengkap dan pajak mati. Jadi inilah yang akan menjadi fokus kita."

Untuk itu, Kanit Lantas mengatakan, dalam setiap giat yang akan dilaksanakan Satlantas Polres Seluma akan menargetkan truk angkutan ini.

Dengan demikian, diharapkan semua angkutan dapat mentaati aturan, baik surat menyurat kendaraan, maupun pajak. 

"Jadi kami himbau dan ingatkan kepada pemilik truk angkutan ini untuk taat aturan dan tata tertib lalu lintas. Lengkapi surat dan bayar pajak, serta tidak melebihi tonase muatan saat di jalan raya," kata Sumanto. (**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved