Berita Selebriti
Pihak Sule Buka Suara Soal Tudingan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah
Pihak keluarga Sule buka suara soal tudingan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang disebut tidak sah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini menjadi sorotan, usai sang penyanyi ajukan sidang isbat.
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan baru saja mendaftarkan pernikahan mereka ke pengadilan.
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan bahwa pernikahan keduanya belum terdaftar di KUA.
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah pada Rabu (30/10/2024).
Dilansir dari Tribunnews.com, perwakilan keluarga Sule, Dicky Chandra angkat bicara.
Dalam penjelasannya itu, Dicky mengatakan jika perniakahan Mahalini dan Rizky Febian angkat bicara.
"Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah," ujarnya.
Dicky juga mengatakan bahwa ada saksi dan penghulu sehingga pernikahan itu dinyatakan sah.
"Ada penghulu, ada saksinya, kang Dedy Mulyadi. Semua udah lengkap lah," lanjutnya lagi.
Namun ada masalah baru yang terjadi yakni lantaran status agama Mahalini yang pindah agama sebelum pernikahan berlangsung.
Hal itulah yang menjadi penyebab pernikahan itu belum terdaftarkan.
"Mahalini juga sebenarnya udah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya Mahalini yang belum selesai atau bagaimana, sehingga terjadi penundaan. Ditambah kesibukannya dan segala macem kan, baru isbatnya belakangan ini, " kata Dicky.
Baca juga: Penyebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA, Padahal Pamer Foto Buku Nikah
Bantah Nikah Siri
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini bantah selama ini kliennya nikah siri hingga palsukan buku nikah.
Isu Mahalini dan Rizki Febian nikah siri hingga dituding palsukan buku nikah usai pelantun lagu cuek ini menggajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 10 Oktober 2024 lalu.
Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.
Padahal saat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian digelar mereka menunjukkan foto buku nikah.
Menjawab tudingan nikah siri dan pamer buku nikah palsu, Rizky Febian dan Mahalini memberikan penjelasan melalui kuasa hukumnya.
“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian melalui rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (30/10/2024).
Pihak pengacara menegaskan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.
Sementara itu, permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah teknis.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.
“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.
Langkah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini juga dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.
Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.
"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.
Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.
Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.
"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.

Penyebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA
Penyebab pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tak tercatat di KUA, padahal pamer foto buku nikah ketika itu.
Meski telah kurang lebih lima bulan menikah, namun ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak tercatat di KUA.
Agar terdaftar di KUA maka Rizky Febian dan Mahalini perlu menjalani sidang isbat yang di dafatrakan ke PA Jakarta Selatan.
Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengaku dulu ketika keduanya menikah ada kendala teknis hingga belum tercatat di KUA.
Hal inilah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tak tercatat di KUA.
Menurut Markus Hadi Tanoto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.
Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.
Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.
Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.
Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.
Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.
Pengadilan Ungkap Belum Tercatat Negara
Rizky Febian mendaftarkan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.
Meski sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini telah menggelar pernikaha di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024 yang disebut sah secara agama.
Sementara untuk catatan resmi di negara yang berbentuk buku nikah (muslim) belum ada.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.
"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.
"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.
Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.
Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.
Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.
"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.
Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).
Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.
Rizky Febian Ajukan Sidang Isbat Nikah, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Tak Tercatat di KUA.
Sosok Selingkuhan Suami Dahlia Poland, Dulu Pilih Maafkan Kini Gugat Cerai Fandy Christian |
![]() |
---|
Kandas Rumah Tangga Dahlia Poland dan Fandy Christian, Padahal Dulu Menikah Umur 18 Tahun |
![]() |
---|
Pernah Pilih Bertahan Usai Diselingkuhi, Kini Dahlia Poland Resmi Gugat Cerai Fandy Christian |
![]() |
---|
Mengejutkan! Lala Pengasuh Rafathar Resign, Padahal Gaji Fantastis Kerap Jalan-Jalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ngaku Hamili Erika Carlina, Nasib DJ di Blacklist Banyak Klub Hingga Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.