Polda Tangkap 8 Tersangka Narkoba

Sosok IRT di Bengkulu Terpaksa Lanjutkan Usaha Jual Sabu Suami Demi Penuhi Kebutuhan-Sekolah Anak

Seorang IRT di Bengkulu terpaksa lanjutkan usaha jual sabu suami, mengaku demi penuhi kebutuhan ekonomi dan sekolah sang anak.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sosok LH (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bengkulu terpaksa lanjutkan usaha jual sabu suami, menggaku demi penuhi kebutuhan ekonomi dan sekolah sang anak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bengkulu terpaksa lanjutkan usaha jual sabu suami, mengaku demi penuhi kebutuhan ekonomi dan sekolah sang anak.

IRT tersebut berinisial LH (42) yang merupakan warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Sejak suaminya ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba, LH mengaku sering kekurangan biaya untuk keperluan sehari-hari termasuk biaya sekolah anaknya.

Hasil dari berjualan di warung makan menurut pengakuan tersangka LH tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ia dan anak-analnya.

Desakan ekonomi itulah yang kemudian melatarbelakangi LH untuk ikut menjual sabu, melanjutkan jaringan sang suami sebelumnya.

"Kalau pengakuan dia nekat jual sabu ini karena kebutuhan ekonomi, LH sendiri saat ini sudah memiliki 3 orang anak dan tinggal bersama ketiga anaknya," ungkap Panit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Iptu Yudha Ferry Wijaya, Jumat (1/11/2024).

Anak tertua tersangka LH sudah tidak bersekolah lagi dan sehari-hari hanya membantu LH di warung makan milik mereka.

Sedangkan 2 anak tersangka LH lainnya saat ini yang kedua masih bersekolah dan anak bungsu tersangka masih berusia 4 tahun.

"Anak pertama dari LH ini juga pernah tersandung narkoba dan sempat juga direhab oleh BNN," kata Yudha.

Kronologi penangkapan LH bermula dari Anggota Subdit I Ditresnarkoba kembali mendapati adanya informasi penyalahgunaan narkoba di warung milik LH, yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Mendapati informasi tersebut anggota Subdit I Kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pemantauan di lokasi warung makan milik tersangka LH.

Setelah melakukan pengintaian polisi kemudian langsung melakukan penggerek di warung milil LH, dan saat digeledah polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu.

Tersangka LH yang tertangkap tangan tidak bisa lagi mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari pengakuan LH sabu tersebut ia dapatkan dari jaringan yang sama dengan jaringan milik suaminya yang telah terlebih dahulu tertangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved