Polda Tangkap 8 Tersangka Narkoba
Sosok IRT di Bengkulu Terpaksa Lanjutkan Usaha Jual Sabu Suami Demi Penuhi Kebutuhan-Sekolah Anak
Seorang IRT di Bengkulu terpaksa lanjutkan usaha jual sabu suami, mengaku demi penuhi kebutuhan ekonomi dan sekolah sang anak.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Termasuk juga cara menjual dan iuga harga jual kepada para pelanggannya yang kebanyakan merupakan sopir juga sama.
Dengan modus makan ke rumah makan milik tersangka LH, disitulah kemudian transaksi antara tersangka dan calon pembeli terjadi.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Breaking News: Tempo Sepekan Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
| Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Jual Sabu Usai Suami Ditangkap Polisi, Lanjutkan Usaha Suami |
|
|---|
| Foto: Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Waktu Sepekan |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan 8 Tersangka Narkoba oleh Polda Bengkulu, 4 Residivis |
|
|---|
| Breaking News: Tempo Sepekan Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-LH-jual-Sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.