Kecelakaan Maut
Kronologi Mobil Tabrak Dua Motor di Jalan Latumenten Jakarta Barat yang Tewaskan Sepasang Pasutri
Kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang wanita berinisial DT (54) dan seorang pria berinisial S (43) tewas akibat kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu malam (2/11).
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor.
"Dua orang tewas yakni DT (54) dan suaminya S (43)," ucap Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Joko mengungkapkan kronologi kejadian kecelakan tersebut.
Ia megatakan, peristiwa bermula ketika pengemudi mobil Toyota Avanza berkelir hitam berinisial E melaju dari arah Grogol menuju Pluit.
Ketika sampai di depan perkantoran Grogol Permai, E menabrak sepeda motor yang dikendarai EK yang berboncengan dengan EV.
"Setelah itu menabrak lagi sepeda motor yang dikendarai DT, lalu menabrak separator busway," tutur Joko.
E, EK, dan EV, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Sedangkan DT dan S tewas seketika di lokasi kejadian.
"Dua korban tewas terluka di bagian kepala. Jenazah juga dievakuasi ke RSUD Tangerang," ucap Joko.
Joko belum mengungkap penyebab E menabrak dua sepeda motor dan separator TransJakarta di Jalan Raya Latumenten.
Polisi kini masih mendalami kasus ini.
Adapun berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, tampak mobil yang dikendarai E hancur di bagian depan.
Terlihat pula separator TransJakarta terjatuh usai dihantam mobil tersebut.
Pidana Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian
Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat
Mengenai ganti kerugian akibat suatu kecelakaan lalu lintas berat diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi.
Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (driver) diatur pula dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai berikut :
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada pada pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keluarga korban dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan driver tersebut.
Sementara perusahaan bersama dengan driver berkewajiban secara hukum untuk membayar segala ganti kerugian atas hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan yang dilakukan oleh driver yang dipekerjakan. (**)
| Kronologi Kecelakaan Maut di Pagar Dewa Bengkulu, Pemotor Tewas Truk Box Langsung Kabur |
|
|---|
| Breaking News: Truk Box Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Pagar Dewa Bengkulu, Sopir Kabur |
|
|---|
| Sosok Eko, Anggota Satpol PP yang Tewas Terlindas Truk di Bengkulu Tengah: Lolos PPPK Tahap II |
|
|---|
| Prosesi Haru Pemakaman Eko Nur Arafah, Anggota Satpol PP Bengkulu Tewas Ditabrak Truk di Desa Lagan |
|
|---|
| Foto-Foto Tragis Kecelakaan Maut di Desa Lagan Bengkulu Tengah, Anggota Satpol PP Tewas Seketika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Mobil-Tabrak-Dua-Motor-di-Jalan-Latumenten-Jakbar-Sepasang-Pasutri-Tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.