Skandal Suami Arie Rieyanthie
Sosok Maela Asila, Wanita Disebut Berbuat Mesum dengan Bimo Aryo Tejo saat Arie Rieyanthie Umrah
Bimo Aryo Tejo, suami Arie Rieyanthie diduga berselingkuh dengan Maela Asila hingga berbuat mesum di kamar pribadi mereka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Maela Asila menjadi bahan pergunjingan warganet setelah selebgram Siti Septi Ariyanti atau dikenal dengan Arie Rieyanthie membongkar dugaan perselingkuhan.
Bimo Aryo Tejo, suami Arie Rieyanthie diduga berselingkuh hingga berbuat mesum di kamar pribadi mereka.
Kini sosok Maela Asila masih dicari-cari oleh warganet.
Berdasarkan data terhimpun, Maela Asila adalah wanita yang disebut berasal dari Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Namanya viral lantaran dituding menjadi selingkuhannya Bimo Aryo Tejo.
Mengutip Tribun Medan, Bimo Aryo Tejo diketahui merupakan tauke daging di Pasar Modern BSD.
Ia merupakan suami sah dari Siti Septi Ariyanti atau Arie Rieyanthie, selebgram yang memiliki puluhan ribu pengikut.
Sejak kasus perselingkuhan Bimo Aryo Tejo dan Maela Asila viral, warganet memburu biodata lengkap dari Maela Asila.
Sayangnya, belum diketahui pasti asal usul Maela Asila, yang disebut sebagai pelakor itu.
Sejak isu dugaan perselingkuhan ini viral, Siti Septi Ariyanti lewat insta storynya mengatakan dia sudah mendatangi kediaman Maela Asila.
Saat itu ada orangtua dari Maela Asila.
Ketika bertemu dengan ibu Maela Asila, orangtua terduga pelakor tersebut kaget dengan apa yang dilakukan oleh sang anak.
Meski begitu, Siti Septi Ariyanti dan timnya lantas memberi penjelasan, bahwa dirinya lebih kaget lagi ketika mengetahui Maela Asila bisa berada di dalam kamar pribadinya.
Bahkan diduga, Maela Asila dan Bimo Aryo Tejo melakukan hubungan badan di saat Siti Septi Ariyanti melaksanakan umrah.
Tudingan yang dilemparkan Siti Septi Ariyanti bukan tanpa alasan.
Ada bukti-bukti kuat yang mengarah pada perbuatan zina Maela Asila dengan Bimo Aryo Tejo.
Dugaan perbuatan zina itu terungkap dari tangkapan layar pesan di handphone Bimo Aryo Tejo.
Bahwa keduanya patut diduga kuat melakukan hubungan siami istri, saat Siti Septi Ariyanti melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Kronologis Kasus
Dugaan perselingkuhan ini terbongkar dari cerita anak sulung Siti Septi Ariyanti.
Sang anak mendapati pesan-pesan mesum di handphone ayahnya.
Setelah itu, Siti Septi Ariyanti kemudian mendapati bukti terhadap apa yang disampaikan sang anak.
Ia pun memutuskan untuk memviralkan kasus ini.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hai semua, aku menulis ini bukan untuk membuka aib keluarga, melainkan untuk memberi efek jera dan sanksi sosial kepada suamiku Bimo Aryo Tejo (@bimoaryooo) dan wanita yang bernama Maela Asila.
Kami sudah menikah selama 16 tahun dan dikaruniai tiga anak laki-laki.
Selama ini, hubungan kami terlihat harmonis. Bahkan untuk hubungan ranjang, kami masih rutin melakukannya.
Namun, saat aku berangkat umroh pada 18 Oktober 2024, suamiku justru membawa wanita lain untuk menginap di rumah, bahkan di kamar kami.
Selama aku umroh, wanita itu datang dari Suralaya, Cilegon dan menginap hingga tiga kali di rumah kami.
Bahkan membuat video mesum di kamar kami.
Rupanya, mereka telah menjalin hubungan sejak Agustus 2024. Meski wanita tersebut tahu bahwa suamiku sudah menikah dan memiliki anak, ia tetap menjalin hubungan dan bahkan berdoa agar Allah SWT mempersatukan mereka," tulis Siti Septi Ariyanti, di media sosialnya.
Siti Septi Ariyanti menyebut perselingkuhan Bimo dan MA pertama kali tercium oleh anak sulungnya.
Anak sulung Siti Septi Ariyanti menemukan chat mesum Bimo dan MA di ponsel sang ayah.
"Anakku yang berusia 14 tahun adalah yang pertama mengetahui perselingkuhan ini.
Dia menemukan chat mereka dan menyimpannya hingga aku pulang," tulis Siti Septi Ariyanti.
Siti Septi Ariyanti lalu mengunggah bukti rekaman CCTV.
Di rekaman CCTV tersebut terlihat MA masuk ke dalam rumah Siti Septi Ariyanti tanpa beban.
Tak cuma itu, Siti Septi Ariyanti juga mengunggah potongan video mesum BA dan MA yang direkam di kamarnya.
Bukti chat asusila antara BA dan MA turut dipajang Siti Septi Ariyanti di Instagramnya

Tidak Melapor ke Polisi
Sejak kasus dugaan selingkuh ini viral, Siti Septi Ariyanti diketahui belum melapor ke polisi.
Ia lebih memilih memviralkan perkara ini sebagai efek jera.
Namun begitu, warganet yang merasa jijik dengan perbuatan Maela Asila dan Bimo Aryo Tejo berusaha mencari akun media sosial sang wanita yang disebut pelakor itu.
Di Twitter atau X, sempat muncul akun diduga milik Maela Asila.
Akun tersebut @Maela_asila22, yang disebut netizen terakhir kali mengunggah cuitan pada 3 Juli 2018.
Hingga saat ini, kasus selingkuh tersebut masih menjadi perhatian luas masyarakat.
Pidana Perselingkuhan
Melansir laman Hukum Online, terkait pidana selingkuh, pada KUHP lama mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi pasangan yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Pidana Selingkuh dalam KUHP Baru
Demikian pula ketentuan dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[8] yaitu 2026 mendatang, yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya dapat diancam dengan pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 411 UU 1/2023 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (**)
Arie Rieyanthie Beberkan Alasan Bimo Kepincut Maela Gegara Pekerjaan, Kenalan di Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Nasib Selingkuhan Bimo Aryo Suami Arie Rieyanthie, Kerja di Minimarmet Meski Video Skandal Viral |
![]() |
---|
Tanggapan Keluarga Selingkuhan Bimo Aryo Suami Arie Riyanthie, Istri Sah Bongkar Video Skandal |
![]() |
---|
Kabar Bimo Aryo Tejo Setelah Kepergok Selingkuh dan Diusir dari Rumah Mewah Arie Rieyanthie |
![]() |
---|
Cerita Pilu Arie Rieyanthie Tak Bisa Makan hingga Diinfus Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.