Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Ungkap Tren Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainnya di Pilkada 2024

Bawaslu Mukomuko mengungkapkan lima tren pelanggaran pidana dan lima tren pelanggaran hukum lainnya di Pilkada 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo. Ada 5 tren pelanggaran pidana dan 5 tren pelanggaran hukum lainnya saat Pilkada serentak 2024, termasuk di Kabupaten Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko mengungkapkan lima tren pelanggaran pidana dan lima tren pelanggaran hukum lainnya di Pilkada 2024.

Untuk diketahui, Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 atau 12 hari lagi.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengungkapkan, untuk tren pelanggaran pidana ada lima jenis dan pelanggaran hukum lainnya ada lima jenis.

“Ada 5 pasal dalam tren pelanggaran pidana dan 5 pasal lagi untuk tren pelanggaran hukum lainnya di Pilkada 2024 ini,” ungkap Teguh saat dihubungi TribunBengkulu.com, Jumat (15/11/2024).

Teguh menjelaskan, untuk pasal tren pelanggaran pidana yakni setiap orang yang karena jabatannya dengan senagaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 180 ayat (2) UU 8/2015.

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakan sebagai surat sah di atur dalam Pasal 181 UU 1/2015.

Lalu, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persayaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota diatur dalam pasal 184 UU 8/2015.

Sementara di pasal 187 ayat (1) UU 1/2015 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon.

Serta di pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara tidak langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4).

“Untuk ancaman pidananya saya lupa, yang jelas dalam tren pelanggaran pidana itu pasti ada ancaman pidananya,” kata Teguh.

Sementara itu, tren pelanggaran hukum lainnya mulai dari penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik peserta Pilkada 2024.

Lalu, pemasangan APK di tempat yang dilarang, ASN ikut kegiatan kampanye sosialisasi bakal calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon walikota/wakil walikota.

Kepala desa ikut serta dan/atau terlibat dalam pembentukan tim bakal calon kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah (pasal 29 huruf J UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kemudian, perangkat desa terlibat dalam media sosial pasangan calon, terkait tren itu sudah ada diatur, untuk penindakan seperti ASN ataupun pegawai pemerintah kita langsung membuat rekomendasi ke pejabat negara atau penjabat sementara untuk ditindak lanjuti,” beber Teguh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved