Sengketa Warisan Berujung Pembunuhan

PENGAKUAN Kakak di Surabaya yang Bunuh Adik dan Keponakan Karena Harta Warisan, Kini Menyesal

 AAS (68) kakak kandung yang membacok adik perempuan dan keponakannya sendiri, hingga tewas lantaran sengeketa harta warisan kini menyesal.

Kolase Tribun Bengkulu
AAS (68) kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas lantaran sengeketa harta warisan kini menyesal. 

"Saya sudah tinggal di sana pak. Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya. 

Terlepas dari rasa amarah yang begitu kuat atas kelakuan sang adik. 

Kini, Tersangka AAS mengaku menyesal karena terlalu menuruti emosi yang ada pada benaknya. 

Sehingga membuat dirinya tanpa sadar terlalu berlebihan melukai adik kandung dan keponakannya sampai meninggal dunia. 

"Ya pertama kali, saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal," jelasnya. 

Mengenai pisau dapur yang dipakainya untuk melukai korban. Ia mengaku dirinya membeli pisau tersebut di sebuah gerai perkakas rumah tangga sebuah mal Surabaya Barat. 

Harganya tak lebih dari Rp100 ribu. Ia berdalih, pisau tersebut semula akan dipakai untuk mengupas mangga. 

Namun, belakangan, ia merasa bahwa pisau tersebut bakal dipakai untuk menghabisi nyawa dari adiknya. 

"Kalau Pisau beli di DTC, gak sampai Rp100 ribu. Gak tak buat bikin apa-apa. Rencana buat motong-motong (buah). Setelah itu diancam Saya sakit hati. Iya (akhirnya buat lukai itu)," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban. 

Artinya, perbuatan Tersangka AAS dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana. 

Pasalnya, pisau dapur pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku AAS menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama. 

Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu. 

Kemudian, Pelaku AAS menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian. 

"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved