Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Bawa 40 Bukti di Sidang Perceraian, Kuasa Hukum Paula Verhoeven sebut Baim Bawa Bukti hany Sepihak

Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaksanakan, Rabu (21/11/2024) lalu.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews/Instagram
Kuasa hukum Paula verhoeven ungkap barang bukti yang dibwa Baim Wong tanpa persetujuan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaksanakan, Rabu (21/11/2024) lalu.

Pada sidang kali ini, Baim Wong membawa sekitar 40 bukti di persidangan.

Sidang perceraian Baim dan Paula kembali di Gelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Agenda sidang tersebut yakni pembuktian dari pihak Baim.

Saat ditemui usai sidang, Baim menjelaskan pihaknya telah menyerahkan 40 lebih kepada majelis hakim.

Dijelaskan Baim, bukti yang didapatkannya terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.

Menanggapi pembuktian Baim, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, buka suara.

Pihaknya menyatakan bukti-bukti yang dibawa Baim merupakan bagian pengantar saja.

"Itu kan namanya pengantar bukti," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, Alvon mengingatkan terkait barang bukti haruslah diperoleh secara legal dan sah.

Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.

"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal, Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.

"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.

Lebih lanjut, bukti-bukti yang didapat Baim lebih banyak berbentuk dalam media elektronik.

"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved