Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Bawa 40 Bukti di Sidang Perceraian, Kuasa Hukum Paula Verhoeven sebut Baim Bawa Bukti hany Sepihak

Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaksanakan, Rabu (21/11/2024) lalu.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews/Instagram
Kuasa hukum Paula verhoeven ungkap barang bukti yang dibwa Baim Wong tanpa persetujuan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaksanakan, Rabu (21/11/2024) lalu.

Pada sidang kali ini, Baim Wong membawa sekitar 40 bukti di persidangan.

Sidang perceraian Baim dan Paula kembali di Gelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Agenda sidang tersebut yakni pembuktian dari pihak Baim.

Saat ditemui usai sidang, Baim menjelaskan pihaknya telah menyerahkan 40 lebih kepada majelis hakim.

Dijelaskan Baim, bukti yang didapatkannya terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.

Menanggapi pembuktian Baim, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, buka suara.

Pihaknya menyatakan bukti-bukti yang dibawa Baim merupakan bagian pengantar saja.

"Itu kan namanya pengantar bukti," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, Alvon mengingatkan terkait barang bukti haruslah diperoleh secara legal dan sah.

Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.

"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal, Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.

"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.

Lebih lanjut, bukti-bukti yang didapat Baim lebih banyak berbentuk dalam media elektronik.

"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.

Tak lupa Alvon mengingatkan barang bukti haruslah utuh dan tidak dipenggal-penggal.

Baca juga: Tangisan Paula Verhoeven usai Sidang, Bukti Perselingkuhan yang Ditudingkan Baim Wong Terbukti?

"Bukti itu tidak bisa dipenggal-penggal. Bukti itu harus utuh," ucapnya lagi.

Di akhir, Alvon menyatakan pembuktian dari Baim ini baru sepihak.

Nanti masih ada proses pembuktian dari pihak kliennya.

Baru majelis hakim bisa melihat serta memutuskan mana bukti yang paling logis.

"Akan diperdebatkan dalam bersidangan, karena ini kan sepihak dari dia (Baim)."

"Nanti juga ada bukti sepihak dari kami juga. Hakim nanti akan menemukan mana dari dua bukti itu pas dan logis," ucapnya.

Sebelumnya, persidangan cerai lanjutan Baim dan Paula sempat berjalan tegang.

Bahkan, mata Paula terlihat sembab setelah keluar dari ruang sidang.

Sementara, Baim malah mengumbar senyum kepada awak media saat ditemui usai sidang.

Ayah dua anak itu mengaku kini lega telah menyerahkan 40 lebih bukti rekaman video dan tangkapan layar pesan kepada majelis hakim.

"Pokoknya alhamdulillah penyerahan bukti sudah semua, saya lega. Saya nunggu banget hari ini," ucap Baim.

"Ada 40-an (bukti)," lanjutnya.

Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Instagram)

Menurut Baim, bukti yang ditunjukkannya itu sangatlah penting untuk menunjang permohonan cerai.

"Karena bukti itu yang paling penting sampai akhirnya saya keluarin di tempat yang tepat," tambahnya.

Setelah membeberkan bukti-bukti, Baim dan tim kuasa hukumnya juga sudah menyiapkan 12 saksi.

Para saksi akan memberikan keterangan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Paula Verhoeven dalam sidang lanjutan. 

"Yang jelas nanti ada saksi mungkin lebih dari 12 orang, ada juga ahli 3 kita juga akan siapkan semuanya," kata Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong, Rabu (20/11/2024).

Saksi-saksi tersebut, menurut Fahmi, memiliki cerita yang berbeda-beda mengenai rumah tangga Baim dan Paula.

"Karena saksi mempunyai cerita masing-masing, jadi kalau cerita berbeda itu beda dengan cerita masing-masing berarti dia tahu ada suatu peristiwa-peristiwa itu merupakan satu rangkaian," ungkap Fahmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal 40 Bukti dari Baim Wong, Pihak Paula: Didapat dari Seseorang, Tanpa Persetujuan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved