OTT Pejabat di Bengkulu

Upaya Hukum Lanjutan Rohidin Mersyah dan Kuasa Hukum Setelah Ditetapkan Tersangka OTT KPK

Upaya hukum lanjutan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah setelah ditetapkan sebagai tersangka OTT KPK.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan. Rohidin Mersyah melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dan menyusun strategi untuk upaya hukum lanjutan, termasuk peluang mengajukan gugatan praperadilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upaya hukum lanjutan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024).

Melalui tim kuasa hukumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan menggugat status tersangka melalui sidang gugatan praperadilan.

Ketua Tim Hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan menyampaikan, mereka tengah mempersiapkan dan menyusun strategi untuk upaya hukum lanjutan, termasuk peluang mengajukan gugatan praperadilan.

Kendati demikian, untuk sementara ini pihaknya lebih berfokus pada gelaran Pilkada Serentak 2024, hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu 27 November 2024.

"Kita masih fokus dulu ke tanggal 27 November besok. Nanti semua akan dibahas dalam langkah hukum berikutnya," kata Aizan, Selasa (26/11/2024).

Sebagai informasi, pada Minggu 24 November 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Rohidin Anca dan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: Golkar Bengkulu Minta DPP Beri Pendamping Hukum ke Rohidin Mersyah Tersangka OTT KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi dan sita barang bukti uang Rp 7 miliar.

Selain Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Rohidin ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

"Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex.

Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

"(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti," kata Alex.

Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.

Kronologi OTT KPK

Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke
Bengkulu. 

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved