Selasa, 12 Mei 2026

Pilkada Jakarta 2024

Pilkada DKI Jakarta Berpotensi Dua Putaran, Pramono-Rano Tetap Yakin Satu Putaran

Dari hasil hitung cepat perolehan suara pasangan cagub dan cawagub nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen. 

Tayang:
Kompas.com
Dari hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, perolehan suara pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Dari hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, perolehan suara pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen. 

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, peluang terjadinya Pilkada Jakarta 2024 dua putaran sangatlah tipis. 

"Kalau dilihat, sebagian dari lembaga survei memang tipis. Jadi, potensi dua putaran tipis," ujar Agung saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (28/11/2024). 

Menurut quick count Lembaga Survei Indonesia (LSI) misalnya, Pramono-Rano mendapat 50,10 persen suara. 

Sementara, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mendapat 39,29 persen, dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,61 persen. 

Lalu, menurut quick count Charta Politika, Pramono-Rano meraih 50,15 persen, Ridwan-Suswono 39,25 persen, sedangkan Dharma-Kun 10,60 persen.  

Namun, menurut quick count Litbang Kompas, Pramono-Rano memperoleh suara 49,49 persen, Ridwan-Suswono 40,02 persen, dan Dharma-Kun 10,49 persen. 

Tak berbeda jauh, quick count Indikator Politik Indonesia memperlihatkan, perolehan suara Pramono-Rano sebesar 49,87 persen, Ridwan-Suswono 39,53 persen, dan Dharma-Kun 10,61 persen. 

Agung bilang, untuk dinyatakan menang dalam satu putaran, paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus mendapat suara 50 persen plus satu. 

"Di Pilkada Jakarta ada aturan kan, jika tidak ada yang mencapai 50 persen plus satu, maka yang terjadi akan dua putaran," terang Agung.

Namun, dengan beragamnya hasil quick count, belum bisa dipastikan apakah Pilkada Jakarta akan digelar satu atau dua putaran. 

"Saya tidak bisa menyimpulkan satu atau dua putaran karena masih di rentang margin of error. Tendensinya ada arah satu putaran, ada arah dua putaran, jadi tidak bisa disimplifikasikan salah satunya," terang Agung. 

Oleh sebab itu, Agung menyarankan publik bersabar menunggu hasil resmi pilkada dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta.

Kapan jadwal putaran kedua Pilkada Jakarta 2024

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025). 

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024). 

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025). 

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025). 

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025). 

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025). 

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025). 

Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan. 

Syarat Pilkada 2 putaran di Jakarta 

Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. 

Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. 

Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur.

Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Satu Putaran

Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Mereka menyebut telah mendapatkan 50,07 persen suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta.

"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pramono pun mendeklarasikan dirinya dan Rano Karno memenangi Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan pihaknya menang 1 putaran.

"Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ucapnya.

Pramono menyampaikan deklarasi tersebut berdasarkan perolehan suara 50 persen ditambah 2.943 suara. Dia juga menyebut itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujar dia.

"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta," lanjut dia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved