Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu
Daftar Nama 4 Kepala Dinas yang Terjaring OTT KPK Bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Para kepala dinas tersebut dimobilisasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Be
TRIBUNBENGKULU.COM - Para kepala dinas yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (24/11/2024) kini jadi sorotan.
Total ada 4 kepala dinas yang ikut terjaring OTT terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Para kepala dinas tersebut dimobilisasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Bengkulu 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin mersyah merupakan calon gubernur petahana pada Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat yang terjaring OTT KPK saat ini telah dibawa ke Jakarta.
Tidak lama setelah OTT tersebut, KPK kemudian merilis secara resmi nama-nama pejabat yang terjaring OTT di Bengkulu.
Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan dan Gratifikasi.
Berikut daftar nama pejabat Bengkulu yang terjaring OTT KPK di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta.
1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00
2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30
3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30
4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30
5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00
6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30
7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30
8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu
Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan dan Gratifikasi.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.
Nasib Para Kepala Dinas
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan belum memproses 5 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.
Saat ini, KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemda Bengkulu.
Ketiga orang tersebut yakni, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Sedangkan 5 orang lainnya yang ikut terjaring OTT KPK di Bengkulu dan turut dibawa ke Jakarta, hingga saat ini tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Kemudian Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
"Terkait yang 5 orang yang diamankan, yang dibawa ke Jakarta 8 orang, kenapa hanya 3 orang yang jadi tersangka. Kan saya sampaikan tadi, pasal yang dikenakan ke para tersangka adalah pasal pemerasan, bukan suap," Alex Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemda Bengkulu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Menurut Alex, para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap para kepala dinas yang ikut terjaring OTT KPK di Bengkulu.
Sehingga para kepala dinas di lingkungan Pemda Bengkulu yang ikut terjaring OTT KPK di Bengkulu tidak bisa menolak karena terintimidasi.
"Artinya yang bersangkutan, kami sangkakan, dalam menggalang dukungan tersebut, dengan cara mengintimidasi," jelasnya.
"Nanti kalau kamu tidak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti."
"Yang memberi pun tidak punya pilihan lain, terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan."
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK hanya memproses Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudannya Evriansyah yang telah membantu melakukan pemerasan.
"Karena ini pemerasan, pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu," ujarnya.
"Termasuk itu, gratifikasi, di rumah ajudan tadi itu kita temukan Rp 6,5 miliar."
Selanjutnya, KPK juga masih akan terus mendalami aliran dana korupsi Rohidin Mersyah yang diduga tidak hanya berasal dari kepala dinas.
"Itu diduga, tidak hanya berasal dari kepala-kepala dinas dan pungutan tadi itu," lanjutnya.
"Salah satunya dari pengusaha mungkin, nanti akan kita dalami."
"Apakah itu dari pengusaha sukarela memberikan secara suakrela atau menyumbang. Atau dijanjikan proyek tertentu."
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah memobilisasi pejabat di Bengkulu untuk mengumpulkan uang untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Atas hal itulah, Rohidin Mersyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Sejumlah pejabat Bengkulu yang dimobilisasi kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kemudian dicegat dan bersama dengan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dibawa KPK ke Jakarta pada Minggu (24/11/2024) pagi.
"Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.
Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.
"(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti," kata Alex.
Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu berawal dari laporan masyarakat dan sudah lamat dipantau oleh KPK.
Menurutnya, KPK sudah memantau pergerakan Rohidin Mersyah bahkan dari bulan Mei 2024.
Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.
Konstruksi Perkara
Dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemda Bengkulu pada Minggu (25/11/2024) malam, KPK menjelaskan konstruksi perkara korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Menurut KPK, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan kepada Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Kemudian sekitar bulan September–Oktober 2024, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
Para kepala dinas itu dan kepala biro kemudian diberi arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui ajudan Gubernur, Evriansyah.
Uang tersebut diserahkan dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan
anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Tejo Suroso, apabila Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi
Gubernur, maka Tejo Suroso akan diganti.
Berikutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar.
Saidirman juga diminta Rohidin Mersyah
untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta.
Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah sejumlah Rp 1.405.750.000.
Hingga kemudian terjadi OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam dengan fasilitasi Polresta Bengkulu.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif.
Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa
strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias AC (Anca).
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Rincian Uang Korupsi
Dalam OTT KPK di Bengkulu, KPK menyita sejumlah uang dan bukti aliran uang korupsi sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.
Rinciannya yakni:
a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.
b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.
d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.
Selain uang tunai dan bukti aliran uang korupsi, KPK juga mengamankan 7 pejabat di Bengkulu bersama dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Rohidin Pakai Baju Polantas
Sebelumnya, beredar video diduga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelum dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan baju polantas.
Rohidin Mersyah sepertinya sempat pulang dulu ke rumah dan kembali lagi ke Polresta Bengkulu dengan membawa koper.
Saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi, Rohidin Mersyah terpantau menggunakan mobil Fortuner.
Saat turun dari mobil Fortuner itulah, Rohidin Mersyah terlihat mengenakan baju polantas lengkap.
Selain mengenakan seragam polantas lengkap, Rohidin Mersyah juga mengenakan masker.
Di belakangnya, seorang pria terlihat membawa koper mengikuti langkah Rohidin Mersyah.
Gelagat tak biasa Gubernur Rohidin Mersyah tersebut agaknya merupakan upaya untuk menghindari kerumunan massa di depan Polresta Bengkulu.
Kerumunan massa tersebut terdiri dari sejumlah pendukung Rohidin Mersyah dan juga awak media.
Seperti diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Pemeriksaan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat di Bengkulu dalam sejumlah pertemuan penting.
KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang tunai dari OTT tersebut.
Penjelasan Kapolresta Bengkulu
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata memberikan penjelasan soal alasan Calon Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah pakai seragam polisi lalu lintas (Polantas) saat dibawa KPK ke Bandara Fatmawati Soekarno, Minggu (24/11/2024).
Kepada awak media, Deddy mengatakan, Rohidin mengenakan seragam polantas bertujuan untuk mengelabui massa yang sudah berjaga di depan Polresta Bengkulu sejak Sabtu (23/11/2024) malam.
Massa yang merupakan simpatisan Rohidin tersebut melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap mobil yang akan keluar dari dalam dan ke Mako Polresta Bengkulu.
Untuk itu Kapolresta Bengkulu secara spontan memerintahkan kepada anggota untuk memakaikan seragam Polantas yang kebetulan saat itu terlihat olehnya kepada Rohidin.
Tujuannya, agar massa tidak mengenali Rohidin Mersyah lagi, sehingga dapat segera dibawa oleh tim KPK ke Bandara Fatmawati Soekarno.
Pasalnya semakin lama Rohidin ditahan di Polresta Bengkulu, besar kemungkinan massa pendukung Rohidin akan semakin ramai berdatangan.
Untuk lebih meyakinkan dalam rangka menghindari massa, Deddy juga memerintahkan kepada anggotanya untuk membawa Rohidin menggunakan mobil Inafis Polresta.
"Dengan situasi yang cukup genting tersebut saya memerintahkan secara spontan untuk menggunakan baju seragam Polantas, yang memang ada di situ yang terlihat oleh saya," ungkap Deddy, Minggu (24/11/2024).
Pada akhirnya Polresta Bengkulu mengeluarkan tim KPK dan Rohidin yang saat itu menggunakan mobil Inafis, melalui gerbang utama Polresta.
Massa yang curiga, bahkan sempat menghadang mobil Inafis tersebut memastikan keberadaan Rohidin di dalam mobil.
Namun demikian, meski sempat ricuh akibat aksi penghadangan tersebut, mobil akhirnya berhasil melewati massa dan berangkat menuju bandara.
"Kami memang sempat terjadi dorong-dorongan dan sebagainya pada saat mobil Inafis keluar dari Mako Polresta. Namun akhirnya berhasil membawa mobil menuju bandara," kata Deddy.
Kapolresta Bengkulu juga membantah terkait asumsi masyarakat bahwa Polresta Bengkulu dan KPK memfasilitasi koruptor dengan memberikan baju Polantas.
Karena menurutnya pemakaian seragam Polantas oleh Rohidin tersebut murni mereka lakukan untuk mengelabui massa.
Dengan tujuan agar Rohidin dan Tim KPK bisa segera berangkat ke Bandara, melewati para pandukung Rohodin yang menghadang di depan gerbang Polresta.
"Karena secara situasional ya saya berusaha mencari jalan, karena semakin lama semakin banyak massa dan akan semakin ricuh lagi," kata Deddy.
"Ini soal keberpihakan atau melindungi, Polresta Bengkulu dengan maksimal berusaha membantu tugas dari KPK."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Daftar-Nama-4-Kepala-Dinas-yang-Terjaring-OTT-KPK-Bersama-Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.