Rabu, 8 April 2026

Cek Fakta

Hoaks Info Bernarasikan Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup

Polresta Bengkulu Pastikan Info Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup Adalah Hoax

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PS Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat. Sebut jika informasi yang beredar menyatakan adanya kebijakan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoax. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polresta Bengkulu memastikan jika informasi yang beredar menyatakan adanya kebijakan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks.

Informasi tersebut adalah informasi yang keliru dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat apabila terus disebarluaskan.

Pernyataan jika informasi SIM gratis dan seumur hidup tersebut adalah hoax sudah disampaikan Polresta Bengkulu baik melalui awak media termasuk juga media sosial.

"Adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada kebijakan baru pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoax," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, Sabtu (14/12/2024).

Sesuai dengan aturan yang berlaku SIM memang tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena beberapa fungsinya tidak memungkinkan untuk diberlakukan seumur hidup.

Baca juga: Beraksi di Banyak Tempat, Polisi Dalami Kasus Jambret oleh Pelajar SMA di Kepahiang Bengkulu

Sesuai dengan Undang-Undang LLA Nomor 22 tahun 2009 Pasal 86 ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) ada beberapa fungsi dari SIM.

Pertama yaitu sebagai bukti kompetensi mengemudi, kedua sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan lengkap pengemudi.

Ketiga sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sedangkan untuk tarif pembuatan SIM juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Pada Pasal 1 huruf a, b isinya menyebutkan tarif untuk pengujian penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.

"Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara, yang tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," kata Endang.

Untuk itu Endang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprofokasi terhadap informasi-informasi yang keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika ada info yang meragukan bisa langsung datang ke Polresta Bengkulu dan tanyakan sama kami," ujar Endang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved