Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

Kondisi Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, Pelipis Mata Pecah 

Kondisi sopir truk yang terlibat kecelakaan di Km 77+200 A arah Malang Jalan Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB.

Editor: Rita Lismini
Kompas.com
Kolase foto sopir truk. Kondisi Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, Pelipis Mata Pecah 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kondisi sopir truk yang terlibat kecelakaan di Km 77+200 A arah Malang Jalan Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB.

Diketahui, rombongan pelajar atau santri dari SMP IT Darul Quran Mulia Putri tersebut sedang melaksanakan agenda tahunan.

Adapun agenda yang dimaksud yaitu program bahasa dengan berkunjung ke Kampung Inggris di Pare untuk penguatan penggunaan Bahasa Inggris.

"Karena sekolah tersebut menggunakan 3 bahasa yaitu Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Tahun ini yang berangkat SMPIT DQM (putri)," ujarnya dilansir dari TribunnewsBogor.com, Senin (23/12/2024).

Bambang menambahkan, selain belajar bahasa, para pelajar tersebut juga mendapat kesempatan untuk refreshing. 

Sementara itu, kata dia, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi ketika para rombongan selesai menikmati keindahan Gunung Bromo. 

Disisi lain, akibat kecelakaan tersebut empat korban dikabarkan meninggal dunia.

"Salah satu korban adalah pengemudi dari bus Tirto Agung (yang membawa rombongan pelajar)," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis dilansir dari Kompas. 

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Lawang (15 korban), RS Prima Husada (3 korban), dan RS Lawang Medika (19 korban).

Sementara sopir truk yang terlibat di kecelakaan tersebut mengalami luka di bagian pelipis mata kiri. 

Hal ini diketahui dari tayangan video amatir yang diunggah akun Facebook Kasyono Ibnu Sawab AlCilacapi. 

Meski darah terus mengucur diwajahnya, sopir truk tersebut tampak sibuk merekam kecelakaan dengan menggunakan ponsel pribadinya. 

Bahkan, sopir truk tersebut masih sempat berbincang dengan warga usai insiden kecelakaan terjadi.  

Ia seolah berusaha menjelaskan kepada warga peristiwa yang sebenarnya. 

Namun sayangnya, warga yang berada di dekatnya tampak tak menghiraukannya. 

Sekumpulan warga justru sibuk membantu para korban yang terjebak di dalam bus. 

Foto bus yang kecelakaan. Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Tol Pandaan Malang Usai Dihantam Truk Tronton
Foto bus yang kecelakaan

Kronologi kejadian kecelakaan di Tol Pandaan-Malang 

Kholis menerangkan, kecelakaan bus pariwisata dengan truk itu terjadi di kontur jalan yang menanjak, tepatnya di Km 77+200 A arah Malang Jalan Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. 

"Kita lihat kontur jalan menanjak dan menikung ke arah kiri," jelasnya. 

Kholis menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula ketika truk dengan muatan pakan ternak yang tidak kuat menanjak sehingga berhenti di bahu jalan. 

Menurut keterangannya, sopir truk kemudian turun dan mengganjal ban bagian belakang kendaraannya. 

"Namun ternyata ganjalannya tidak sempurna sehingga tidak kuat dan akhirnya truk yang tidak kuat menanjak ini mundur tidak terkendali," jelasnya. 

Pada saat itulah, lanjut Kholis, truk menghantam bus di belakangnya yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi. 

"Akibatnya terjadi benturan ataupun tabrakan yang tidak terelakkan," kata dia. 

Berdasarkan simulasi peristiwa yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), kerusakan paling parah pada kendaraan truk terjadi di bagian paling kiri. 

Sedangkan untuk bus mengalami kerusakan paling parah di bagian depan kanan. 

"Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya dan sesuai dengan posisi terakhir bus yang berada melintang ke arah sebelah kiri," jelas Kholis. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab dan kronologi kejadian kecelakaan maut di Tol Malang.

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved