Polisi Banting pengendara Mobil

Motif Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon Sampai Diteriaki Kata Kasar

Motif 3 oknum polisi banting pengendara mobil di Ambon berawal dari cekcok soal pengaturan lalu lintas.

Editor: Yuni Astuti
Twitter (X)
Kolase foto oknum polisi saat aniaya pengendara mobil di Ambon. Motif Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Motif 3 oknum polisi banting pengendara mobil di Ambon sampai diteriki kata kasar.

Usai kejadian ini viral 3 oknum polisi kini ditahan di tempat khusus.

Selain melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil bernama Rizak Serang, oknum polisi juga berkata kasar pada korban.

Ketiganya yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap pengendara bernama Rizal Serang.

Menurut informasi beredar, kasus penganiayaan ini diduga berawal dari Rizal memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarainya dialihkan. 

Tak terima, Oknum polisi tersebut memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Riza.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menuturkan, peristiwa ini bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.

Perselisihan ini berujung pada pemukulan mobil korban yang dilakukan Bripka EW.

Tak berhenti sampai di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT juga menarik korban hingga terjatuh.

Kemudian korban diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas. 

Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Baca juga: Nasib Apes Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot Gegara 3 Anggotanya Banting Pengendara Mobil 

Viral di Medsos

Institusi kepolisian kembali tercoreng namanya atas ulah oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, yang terekam kamera membanting seorang warga.

Insiden oknum polisi banting warga tersebut terjadi tepatnya di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Maluku, hingga viral lewat media sosial.

Video yang memperlihatkan detik-detik polisi smackdown warga 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ramai setelah diunggah sejumlah akun X, seperti @V3g3L.

Pada awal rekaman terlihat seorang pengendara mobil dihentikan lajunya oleh anggota kepolisian.

Lokasinya berada kawasan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Saat menghentikan sopir tersebut, oknum polisi tampak emosi.

Ia berulang kali memukul kap mobil sebelum meminta sopir turun dari kendaraannya. 

Korban yang sudah turun tiba-tiba dibanting oknum polisi lain hingga tersungkur di aspal.

Tidak diketahui alasan oknum tersebut bertindak represif.

Sopir tersebut lantas diamankan sementara lokasi kejadian tampak sejumlah warga menyaksikan aksi oknum polisi.

Selain video, @V3g3L menuliskan keterangan:

Berawal rizal (korban) memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarainya dialihkan. 

Tak terima, Oknum polisi tersebut  memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Rizal.

Sementara itu, hingga Minggu (22/12/2024), video di atas sudah ditonton lebih dari 112 ribu kali.

Warganet ikut meramaikan unggahan dengan beragam komentarnya.

Termasuk menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan polisi kepada warga.

Belakangan terungkap korban diketahui bernama Rizal Serang.

Imbas Banting Pengendara Mobil di Ambon, Tiga Oknum Polisi Mendekam di Jeruji Besi
Imbas Banting Pengendara Mobil di Ambon, Tiga Oknum Polisi Mendekam di Jeruji Besi (Tribun Ambon)

Nasib 3 Oknum Polisi

Fakta lain terungkap, ada 3 oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan kepada Rizal.

Mereka Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, yang semua berstatus sebagai anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim sudah turun tangan.

Pihaknya sudah menahan ketiga oknum di sel khusus.

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, dikutip dari TribunAmbon.com.

Driyano berjanji akan menindak tegas tiga anak buahnya.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Sorotan Kompolnas

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron memberikan komentarnya.

Ia menilai, aksi ketiga oknum polisi tersebut sudah berlebihan.

Aksi tersebut sepantasnya tidak dilakukan, terlebih di hadapan publik.

"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan."

"Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron, dikutip dari TribunAmbon.com.

Oleh karenanya, Gufron pihak berwenang segera mengambil langkah guna menjaga marwah instansi Polri.

"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.

Terakhir Gufron, mendorong agar korban berani menempuh jalur hukum.

Korban bisa membuat laporan di divisi propam.

Gufron memastikan Kompolnas akan mendukung pelaporan korban.

"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti."

"Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tandas Gufron.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved