Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Tol Pandaan Malang Usai Dihantam Truk Tronton 

Nasib sopir bus yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang hari ini, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB.

Editor: Rita Lismini
Surya Malang
Foto bus yang kecelakaan. Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Tol Pandaan Malang Usai Dihantam Truk Tronton 

Terpisah,Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menuturkan pihaknya belum mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut.

Dia menegaskan saat ini polisi masih melakukan olah TKP dan fokus terkait evakuasi.

"Kita baru evakuasi. Nanti setelah itu kita periksa saksi-saksi dan olah TKP sehingga baru diketahui penyebab peristiwa tersebut," jelasnya.

Pidana Kecelakaan

Jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved