Selasa, 19 Mei 2026

Berita Mukomuko

Pemeriksaan Berkala Senjata Api di Polres Mukomuko, Wakapolres Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, pimpin pemeriksaan senjata api personel Polres Mukomuko.

Tayang:
HO Polres Mukomuko
Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, saat memantau pemeriksaan senjata api secara berkala di lapangan apel Mapolres Mukomuko, Senin (23/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno memimpin pemeriksaan berkala pemegang senjata api (senpi) di lapangan apel Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin (23/12/2024). 

Pemeriksaan berkala pemegang senjata api ini diikuti beberapa satuan kerja di Polres Mukomuko

Kompol Bakit Eko Hadi Suseno mengemukakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api, sesuai aturan yang berlaku. 

Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari pengecekan kelayakan administrasi, seperti kartu izin pemegang senpi, kondisi fisik senjata, dan kebersihan. 

Bakit menegaskan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam penggunaan senjata api. 

"Senjata api adalah alat penunjang tugas yang memerlukan tanggung jawab besar. Pastikan semua izin lengkap dan kondisi senjata terawat dengan baik," ungkap Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno kepada TribunBengkulu.con, Senin (23/12/2024).

Baca juga: 113 Senjata Api Milik Personel Polresta Bengkulu Diperiksa, Cegah Penyalahgunaan Senjata

"Kegiatan ini juga melibatkan Propam Polres Mukomuko bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan personel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan berjalan dengan tertib dan lancar. Tim juga memastikan bahwa senjata api berfungsi dengan baik.

Bakit juga berharap dari kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa bertugas dengan profesionalisme tinggi.

"Semoga seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan lancar tanpa ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan," tutup Bakit.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved