Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

NASIB Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang, Terancam Pidana 6 Tahun? 

Nasib sopir truk berinisial SW (64) yang disinyalir menjadi biang kerok kecelakaan bus di Tol Pandaan Malang. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu/Kompas
Foto Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang, Terancam Pidana 6 Tahun? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib sopir truk berinisial SW (64) yang disinyalir menjadi biang kerok kecelakaan bus di Tol Pandaan Malang

Perihal kecelakaan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan tim ahli setelah melakukan olah TKP.

Namun saat melihat rekaman CCTV serta mendengarkan kesaksian sopir truk, polisi menyebut adanya dugaan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir truk.

"Sementara waktu, sambil menunggu hasil pemeriksaan nanti, ini diduga (penyebab kecelakaan karena) kelalaian dari sopir truk, dengan kondisi darurat sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya sampai turun ke bawah (lalu menabrak bis siswa)," ujar Kombes Pol Komarudin, dilansir dari TribunnewsBogor, Selasa (24/12/24). 

Selain itu, polisi juga mengungkap kondisi TKP kecelakaan.

Yakni sopir bus rombongan siswa SMP Bogor sejatinya tidak melihat truk mundur karena kondisi jalanan yang menikung dan menanjak.

"Kalau kita lihat dari bawah, memang jalur menanjak dan menikung hampir tidak terlihat kendaraan dari arah depan. Lazimnya di jalan tol hampir sebagian orang tidak akan menduga akan ada kendaraan di jalur yang sama," pungkas Kombes Pol Komarudin.

Sementara itu di TKP, penyidik mengurai kondisi truk pemicu kecelakaan tragis tersebut.

Termasuk soal kondisi rem dan persneling truk.

Guna menyelidiki lebih lanjut, penyidik akan segera memeriksa sopir truk SW.

"Kita temukan kondisi hand rem berada pada posisi on. Persneling netral. Ini yang nantinya akan kami dalami lebih lanjut. Kita sesuaikan dengan keterangan sopir yang saat ini masih menjalani perawatan," kata Kombes Pol Komarudin.

Pidana Kecelakaan 

Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved