Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

NASIB Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang, Terancam Pidana 6 Tahun? 

Nasib sopir truk berinisial SW (64) yang disinyalir menjadi biang kerok kecelakaan bus di Tol Pandaan Malang. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu/Kompas
Foto Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang, Terancam Pidana 6 Tahun? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib sopir truk berinisial SW (64) yang disinyalir menjadi biang kerok kecelakaan bus di Tol Pandaan Malang

Perihal kecelakaan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan tim ahli setelah melakukan olah TKP.

Namun saat melihat rekaman CCTV serta mendengarkan kesaksian sopir truk, polisi menyebut adanya dugaan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir truk.

"Sementara waktu, sambil menunggu hasil pemeriksaan nanti, ini diduga (penyebab kecelakaan karena) kelalaian dari sopir truk, dengan kondisi darurat sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya sampai turun ke bawah (lalu menabrak bis siswa)," ujar Kombes Pol Komarudin, dilansir dari TribunnewsBogor, Selasa (24/12/24). 

Selain itu, polisi juga mengungkap kondisi TKP kecelakaan.

Yakni sopir bus rombongan siswa SMP Bogor sejatinya tidak melihat truk mundur karena kondisi jalanan yang menikung dan menanjak.

"Kalau kita lihat dari bawah, memang jalur menanjak dan menikung hampir tidak terlihat kendaraan dari arah depan. Lazimnya di jalan tol hampir sebagian orang tidak akan menduga akan ada kendaraan di jalur yang sama," pungkas Kombes Pol Komarudin.

Sementara itu di TKP, penyidik mengurai kondisi truk pemicu kecelakaan tragis tersebut.

Termasuk soal kondisi rem dan persneling truk.

Guna menyelidiki lebih lanjut, penyidik akan segera memeriksa sopir truk SW.

"Kita temukan kondisi hand rem berada pada posisi on. Persneling netral. Ini yang nantinya akan kami dalami lebih lanjut. Kita sesuaikan dengan keterangan sopir yang saat ini masih menjalani perawatan," kata Kombes Pol Komarudin.

Pidana Kecelakaan 

Jadi, jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi. 

Aksi Dramatis Evakuasi Sopir Bus

Aksi dramatis evakuasi sopir bus yang kecelakaan di Tol Pandaan Malang pada Senin (24/12/24) kemarin. 

Salah satu korban yang tewas imbas kecelakaan tersebut adalah pengemudi dari bus Tirto Agung.

Sopir bus PO Tirto Agung bernama Untung Subagyo.

Proses evakuasi evakuasi bus PO Tirto Agung pun sangat dramatis.

Pasalnya menurut relawan medis, Naufal Zhorifah, sopir dalam kondisi terjepit.

"ada korban yang terjepit di dalam bus. Kalau tidak salah, sopir busnya," katanya dilansir dari Tribunnewsbogor, Selasa (24/12/24).

Sopir bus yang terjepit tersebut usianya 47 tahun dan merupakan warga Magetan. 

Salah satu saudaranya mengungkap fakta yang pilu melalui akun TikTok pribadinya @rumi. 

Menurutnya, Untung Subagyo baru saja merayakan hari bahagia anaknya.

"Kemaren tanggal 14 Desember habis nikahin anak pertamanya," ungkap Rumi.

Untung Subgayo menjadi satu dari 4 korban tewas dalam kecelakaan rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Gunungsindur Bogor.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin mengungkap korban tewas lain yakni kenek bus Tirto Agung, Ahmad Bahrur Rozi,

Rozi merupakan warga Jombang.

Hampir sama dengan Untung, Rozi juga ternyata sedang bersiap merayakan hari bahagia.

Tetangganya lewat akun TikTok @Afnis99 mengungkap Rozi akan menikah pada tanggal 8 Januari 2025 nanti.

"Masih tetanggaku, tanggal 8 mau nikah padahal Rozinya," tulisnya di TikTok.

Hal ini diperkuat dengan kesaksian akun @Wheny.

"Yang mas Rozi calon suami tetanggaku mba," katanya.

Selain sopir dan kenek bus Tirto Agung, dua orang lain juga tewas dalam kecelakaan di KM 77 Tol Pandaan-Malang.

Seorang Tutor Visioner Kampung Inggris Kediri, Tri Subangkit Muliana juga tewas.

Satu orang lagi yakni seorang perempuan bernama Iyan Maryana asal Banten turut tewas dalam kecelakaan ini.

Menurut Kombes Komarudin total korban dalam kecelakaan ini mencapai 49 orang.

40 santri dari SMP IT Daril Quran Mulia Gunungsindur Bogor, 6 pendamping, 2 sopir dan kenek, serta sopir truk biang kerok kecelakaan di KM 77 Tol Pandaan-Malang.

"Selebihnya masih menjalani perawatan. Kondisi 10 luka berat dan sisanya luka-luka," jelasnya.

Penyebab Kecelakaan

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang terjadi di Tol Pandaan-Malang.

AKBP Putu Kholis menerangkan, kecelakaan bus pariwisata dengan truk itu terjadi di kontur jalan yang menanjak, tepatnya di Km 77+200 A arah Malang Jalan Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. 

"Kita lihat kontur jalan menanjak dan menikung ke arah kiri," jelasnya. 

Kholis menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula ketika truk dengan muatan pakan ternak yang tidak kuat menanjak sehingga berhenti di bahu jalan. 

Menurut keterangannya, sopir truk kemudian turun dan mengganjal ban bagian belakang kendaraannya. 

"Namun ternyata ganjalannya tidak sempurna sehingga tidak kuat dan akhirnya truk yang tidak kuat menanjak ini mundur tidak terkendali," jelasnya. 

Pada saat itulah, lanjut Kholis, truk menghantam bus di belakangnya yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi. 

"Akibatnya terjadi benturan ataupun tabrakan yang tidak terelakkan," kata dia. 

Berdasarkan simulasi peristiwa yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), kerusakan paling parah pada kendaraan truk terjadi di bagian paling kiri. 

Sedangkan untuk bus mengalami kerusakan paling parah di bagian depan kanan. 

"Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya dan sesuai dengan posisi terakhir bus yang berada melintang ke arah sebelah kiri," jelas Kholis. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved