Dokter Koas Unsri Dianiaya

Dedy Mandarsya, Ayah Lady Pemicu Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Bakal di Panggil KPK

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Dedy Mandarsya, ayah Lady pemicu penganiayaan dokter koas bakal di Palembang bakal dipanggil KPK.

Editor: Yuni Astuti
Instagram
Kolase foto Dedy Mandarsya. Dedy Mandarsya, Ayah Lady Pemicu Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Bakal di Panggil KPK 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Dedy Mandarsya, ayah Lady pemicu penganiayaan dokter koas bakal di Palembang bakal dipanggil Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Hal ini buntut dari aset Dedy Mandarsya yang tidak dilaporkan, berdasarkan analisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ada beberapa aset Dedy Mandarsya yang tak dilaporkan sehingga yang bersangkutan akan segera dipanggil KPK.

"Beberapa aset tidak dilaporkan, jadi kita lanjut dengan periksa ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Meski bakal dipanggil, namun Pahala masih belum memberi tanggal pasti kapan Dedy Mandarsyah akan dipanggil.

Pahala hanya memberi petunjuk bahwa proses klarifikasi akan dilakukan pada tahun 2025.

"Tahun depan," ujar Pahala saat dikonfirmasi kapan mengklarifikasi Dedy.

Nama Dedy Mandarsya menjadi perhatian banyak pihak usai sang anak menjadi pemicu penganiayaan dokter koas di Palembang.

Baca juga: Butik Ladys Gallery Milik Ibu Lady Tutup Usai Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas

Keluarga Koas Luthfi Ogah Bertemu Ibu Lady

Meski keluarga Lady Aurellia telah menyampaikan permohonan maaf, namun keluarga Dokter Koas Luthfi mengaku ogah untuk bertemu. 

Wahyu Hidayat selaku ayah korban berharap keadilan ditegakkan usai anaknya jadi korban penganiayaan di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Ia menyesalkan adanya kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya. 

"Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan, kami berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wahyu dilansir dari Tribun-medan.com.

Wahyu mengatakan, pada Luthfi sudah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan setelah dirawat sejak hari Rabu (11/12/2024), namun harus tetap beristirahat di rumah.

Menanggapi pemeriksaan pelaku di Polda Sumsel Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tentunya dengan pengawalan. 

"Biarkan saja proses hukum berjalan," katanya.

Disinggung apakah sudah ada dari pihak terlapor yang menemuinya, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada menemuinya dan belum bersedia untuk ditemui.  

Kolase foto Linda dan Lady.
Kolase foto Linda dan Lady. (Twitter/Instagram)

Alasan Datuk Lakukan Penganiayaan

Adapun, alasan Datuk melakukan penganiayaan tersebut karena Luthfi tidak menanggapi soal permintaan ibu Lady mengenai pengaturan ulang jadwal piket anaknya di malam tahun baru.

Awalnya, Lina Dedy bersama Datuk datang ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

"Ibu Lina Dedy bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (Lady) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Kuasa Hukum Datuk, Titis Rachmawati, saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

Namun, saat itu, Luthfi tidak memberikan tanggapan terkait perubahan jadwal di malam tahun baru tersebut.

Karena hal itulah, Datuk merasa kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis. 

"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama."

"Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.

Kini, Datuk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maafnya untuk Luthfi dan keluarganya.

"Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf," ujarnya dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujarnya.

Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved