Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Dana Desa di Kepahiang

Tersangka Akui Tilep Dana Desa Suro Bali di Kepahiang Bengkulu, Polisi Lengkapi Berkas

Polres Kepahiang masih melengkapi berkas untuk tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tersangka korupsi dana desa, polisi masih lengkapi berkas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang masih melengkapi berkas untuk tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yakni mantan Kepala Desa (Kades) inisial KDP, dan Kaur Keuangan inisial DA.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas tahap I kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Dari pihak kejari, juga telah mengirimkan petunjuk P19 untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Kepahiang.

"Jadi sekarang kita melengkapi petunjuk yang disampaikan Kejari Kepahiang. Ada beberapa poin yang masih harus dilengkapi," ujar AKP Sujud kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).

Dari pengakuan tersangka ke penyidik, keduanya telah mengakui mengkorupsi dana desa tersebut.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 54 KUHP.

Ancamannya, di pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara di pasal 2 ancamannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pasal yang kita kenakan ke kedua tersangka ini sama," ungkap Sujud.

Dua tersangka ini melakukan korupsi dengan modus menarik DD Suro Bali tahun 2023 dengan jumlah Rp 1,009 miliar.

Dari DD tahun 2023 ini, hanya direalisasikan untuk kepentingan desa sebesar Rp 625 juta. Sisanya, Rp 384 juta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka KDP dan DA.

Selain DD tahun 2023, dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Suro Bali, kedua tersangka juga hanya membayarkan Rp 50 juta ke penyedia, dari anggaran sebesar Rp 161 juta.

Sisa anggaran, Rp 111 juta juga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka KDP dan DA.

Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua tersangka mencapai Rp 496 juta.

Baca juga: Tim PAKEM Catat Ada 9 Aliran Kepercayaan di Kepahiang Bengkulu Tak Timbulkan Gangguan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved