Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Angka Pernikahan Dini di Bengkulu Utara Tinggi, Hamil di Luar Nikah Jadi Faktor Utama

Angka pernikahan dini atau dispensasi kawin tahun 2024 di Pengadilan Agama Arga Makmur relatif tinggi.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Humas Pengadilan Agama Arga Makmur Fatkul Mujid saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (8/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Angka pernikahan dini atau dispensasi kawin tahun 2024 di Pengadilan Agama Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara relatif tinggi. 

Humas Pengadilan Agama Arga Makmur Fatkul Mujib mengungkapkan, Pengadilan Arga Makmur telah menangani dispensasi pernikahan sekitar 149 perkara pada tahun 2024. 

"Pengadilan Agama Arga Makmur dalam hal ini di tahun 2024 menangani 149 perkara terkait dengan dispensasi kawin," ungkap Fatkul kepada reporter TribunBengkulu.com, Rabu (8/1/2024).

Tidak ada penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya juga diangka 149 perkara dispensasi kawin. 

"Namun bagi kami angka tersebut menginterprestasikan persoalan sosial jika dilihat dari rasio perkara permohonan atau volunter jadi perkara dispensasi kawin ditahun ini tetap mendominasi," jelas Fatkul yang juga sekaligus Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur.

Adapun penyebab dari timbulnya perkara dispensasi kawin yakni faktor ekonomi untuk lari dari berbagai macam kesulitan ekonomi, faktor pendidikan dari ketidaktahuan konsekuensi yang dihadapi saat melakukan hubungan badan pra nikah. 

Baca juga: Sidang Dakwaan Oknum Pimpinan Ponpes, 3 Santriwati di Bengkulu Utara Jadi Korban Asusila

Selain itu, faktor keluarga yang ingin meminimalisir rasa malu serta perasaan bersalah dari saat hamil diluar nikah tanpa memperhatikan dampak bagi korban.

Lalu, faktor media sosial yang berpengaruh dapat membentuk serta mengubah perspektif seseorang. 

Dari beberapa faktor tersebut faktor utama penyebab dispensasi kawin atau pernikahan dini yakni hamil diluar nikah. 

"Sebenarnya banyak faktor yang melatar belakangi dispensasi kawin. Namun, paling dominan itu hamil di luar nikah hampir 70 persen menjadi alasan para pihak untuk memohon dispensasi kawin," beber Fatkul. 

Dirinya berharap, tahun 2025 ini permasalahan dispensasi nikah di pengadilan Arga Makmur dapat menurun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved