Kamis, 11 Juni 2026

Kecelakaan Bus di Kota Batu

PENYEBAB Kecelakaan Bus di Kota Batu Tabrak Belasan Pengendara, Sopir Bus Diinterogasi 

Penyebab kecelakaan bus Pariwisata Shakira Trans di Kota Batu yang menabrak sejumlah kendaraan di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) malam.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Suryamalang
Penyebab Kecelakaan Bus di Kota Batu Tabrak Belasan Pengendara, Sopir Bus Diinterogasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyebab kecelakaan bus Pariwisata Shakira Trans di Kota Batu yang menabrak sejumlah kendaraan di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) malam.

Saat kecelakaan bus tersebut mengangkut penumpang 50 siswa SMK TI Bali Global Badung.

Rombongan siswa SMK Bali tersebut ke Malang untuk kunjungan industri dengan tujuan Semarang-Yogyakarta-Malang.

Naasnya, bus yang mereka tumpangi justru mengalami kecelakaan dimulai dari Jl Imam Bonjol,Jl Pattimura hingga Jl Ir Soekarno.

Dugaan kecelakaan maut beruntun itu disebabkan karena Bus Sakhindra Trans mengalami rem blong.

Kombes Pol Komarudin mengaku timnya di Polres Kota Batu sudah meminta keterangan atau menginterogasi sopir bus untuk sementara. 

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan sementara sang sopir, mengaku ketika berbelok memasuki Jl Imam Bonjol, sudah tidak bisa lagi menggunakan rem alias rem blong. 

Namun untuk memastikan, nanti pihaknya akan melakukan pendalaman yang dilakukan oleh tim ahli, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap rem bus.

"Karena sepanjang pemantaun kami, dari titik nol hingga bus memasuki ruas jalan ini, kami tidak menemukan jejak atau bekas rem sama sekali," ungkap  Kombes Pol Komarudin saat ditemui videografer SURYAMALANG.COM di lokasi kejadian.

Sementara, hasil pemantauan tim polisi, sudut kemiringan atau elevasi Jl Imam Bonjol sekitar 5-7 derajat.

"Jadi cukup curam. tanpa ada pengereman, tentunya berakibat fatal bagi pengendara yang ada di depannya," bebernya.

Ia mengatakan kondisi sopir Bus Sakhindra Trans yang terlibat kecelakaan maut masih sehat dan bisa dimintai keterangan. 

Baca juga: Teriak Histeris Penumpang Bus Tabrak Banyak Pengendara di Kota Batu Malang, Sopir Ugal-ugalan?  

Detik-Detik Kecelakaan 

Detik-detik mencekam bus Sakhira Trans tabrak sejumlah orang di Jl Imam Bonjol menuju perempatan Batu Town Square (Batos).

Bus Sakhira Trans yang mengangkut siswa SMK TI Bali tersebut menabrak 6 mobil dan 10 motor. 

Pengendara motor dan mobil sebenarnya terlihat sedang dalam kecepatan sedang cenderung pelan.

Tiba-tiba dari belakang, Bus Sakhindra Trans menabrak para pengendara tersebut hingga terlihat para pengendara motor terseret ke bawah.

Sontak suara tangis warga yang ada di sekitar lokasi bus tabrak pengendara di sekitar Batu Town Square (Batos) Kota Batu silih berganti.

Teriakan suara perempuan tak henti-hentinya ketika mereka melihat sejumlah tubuh terkapar di tengah jalan, Rabu (8/1/2025) malam.

Sontak lokasi tempat kejadian perkara (TKP) itu langsung diserbu warga.

Ada yang ikut menolong, ada pula yang hanya sekadar memperhatikan karena haru melihat korban.

Setelah peristiwa itu, mobil ambulans bergantian membawa korban.

Sementara 12 korban dilarikan ke rumah sakit dan 4 orang diantaranya dinyatakan meninggal.

Salah satunya korban meninggal ada bayi 20 bulan tewas.

Suara sirine menderu-deru. 

Jalan persis di depan Batos ditutup untuk sementara.

Sejumlah polisi terlihat mengatur jalan.

Tampak pula beberapa tiang roboh diduga karena bekas ditabrak.

Dalam video amatir yang diterima Surya Malang, suara seorang pria di video tersebut memberikan peringatan kepada pengendara lain supaya hati-hati.

Tampak dalam video tersebut, jalan itu masih kacau balau pasca kecelakaan.

Kronologi Kecelakaan Bus 

Dalam video CCTV Dinas Perhubungan Kota Batu menunjukkan peristiwa berlangsung pada 19.19 WIB.

Bus nomor polisi DK 7942 GB yang bertuliskan Kunjungan Industri SMK Bali Global Badung tujuan Semarang-Yogyakarta-Malang 5-9 Januari 2025 itu menabrak beberapa pengendara.

Penyebabnya diduga bus mengalami rem blong dari Jl ImamBonjol Kota Batu menuju Kota Malang.

Akibatnya beberapa orang pengendara mengalami luka-luka.

Bahkan nampak ada beberapa korban meninggal dunia dan ditutupi kantong jenasah milik petugas medis yang datang ke lokasi.

“Tadi yang kelihatan ada tiga orang yang tergeletak, katanya meninggal dan beberapa mengalami luka,” kata warga yang berada di lokasi, Hendrawan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/1/2025).

Saat ini seluruh korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan mengatakan sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih mendalami faktor yang menyebabkan bus hilang kendali. 

“Iya benar laka (kecelakaan) bus. Untuk penyebabnya kami masih menuju ke TKP,” ujar Ipda Hendri Setiawan.

Daftar korban kecelakaan maut di Kota Batu

1. Mustofa Ahman, 20 tahun, alamat Jalan Wukir RT 02 RW 05 Temas, Kota Batu.

2. Muh Safiudin 30 tahun, alamat Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

3. Sugiarti 60 tahun, alamat Jalan MT Hariyono, Dinoyo, Kota Malang

4. Moch Bayu Jatmiko, 38 tahun, alamat Jalan Bunga Desember RT. 02 RW. 06, Lowokwaru, Kota Malang

5. Prasasti Nur Aulia, 23 Tahun, alamat Jalan Sumpil RT. 06 RW. 13, Blimbing, Kota Malang

6. Tino Trisula, 32 Tahun, alamat Sisir, Kota Batu.

7. Bambang Eko Pribadi, 49 tahun, alamat Jalan Raya Arjuno RT. 03 RW. 11, Junggo, Kota Batu.

8. Rasminanto, 71 Tahun, alamat Raya Arjuno RT. 03 RW. 11, Junggo, Kota Batu.

9. Anis - Jember (Meninggal Dunia).

10. Sugianto Mumun, 40 Tahun (Meninggal Dunia).

11. Agus Darianto, 60 Tahun, alamat Sidomulyo, Batu. (Meninggal Dunia).

Di RS Karsa Husada Kota Batu

1. Syafa 20 bulan, alamat Jember (Meninggal Dunia).

Empat korban meninggal merupakan pengguna jalan yang dihantam bus dari Jalan Imam Bonjol Kota Batu.

“Untuk sementara ada 4 orang meninggal, semoga tidak bertambah. Saat ini masih kami data. Korban kami bawa ke RS Hasta Brata dan Karsa Husada,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (8/1/2025).

Selain 4 meninggal dunia, belasan pengguna jalan diketahui juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu.

“Saat ini kami masih fokus untuk menolong korban terlebih dahulu,” ujarnya.

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab pasti kecelakaan maut bus di Kota Batu. 

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved