KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Momen Sekjen PDIP Hasto Tiba di KPK Bawa Dokumen Merah, Sebut Akan Beri Keterangan Sebaik-baiknya

Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah dengan mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Detik-detik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah dengan mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto singkat.

Sebagaimana diberitakan, Hasto akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved