Berita Kepahiang

Tarif Parkir Masih Rp 1000 di Kepahiang Bengkulu, Bupati Sebut Tidak Ingin Membebani Masyarakat

Bupati Kepahiang Bengkulu Hidayattullah Sjahid mengatakan tarif resmi parkir di Kabupaten Kepahiang sampai saat ini masih Rp 1000.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang Bengkulu Hidayattullah Sjahid mengatakan tarif parkir tetap Rp 1000, dan belum ada rencana kenaikan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Bengkulu Hidayattullah Sjahid mengatakan tarif resmi parkir di Kabupaten Kepahiang sampai saat ini masih Rp 1000.

Sejauh ini, Pemkab Kepahiang belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir resmi ini.

"Kita mudah saja (untuk menaikkan tarif parkir). Tapi kita tidak ingin membebani masyarakat," kata Hidayat kepada TribunBengkulu.com, Selasa (14/1/2025).

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Parkir usulan DPRD Kepahiang, Hidayat mengatakan dirinya menyambut positif.

Raperda ini nantinya akan mengatur pelaksanaan parkir di Kepahiang, dan tidak akan bersinggungan atau bertentangan dengan perda tentang retribusi.

"Ini soal penempatan. Nanti rumah sakit khusus, tempat lainnya seperti kawasan wisata juga khusus. Kalau misalnya sekarang kita pungut di tempat-tempat itu, takutnya jadi pungutan liar (pungli). Maka kita tetapkan dasar hukumnya," ujar Hidayat.

Dengan adanya perda penyelenggaraan parkir ini, Hidayat juga berharap adanya pertambahan di Pemasukan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Breaking News: Hujan Badai, Rumah Warga Pasar Kepahiang Bengkulu Ludes Dilalap Api

"Walau tidak terlalu besar juga," ungkap Hidayat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini sendiri diinisiasi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kepahiang, Franco Escobar.

Franco mengatakan selaku penginisiasi raperda ini, dirinya menginginkan adanya aturan teknis yang jelas bagaimana pengaturan parkir di Kepahiang.

Seperti parkir dalam bentuk retribusi daerah, yang menggunakan badan jalan milik pemerintah, atau pajak parkir yang dilaksanakan swasta berbadan hukum seperti mall dan atau unit usaha lain.

Kemudian, dalam raperda ini, juga akan dimasukkan bagaimana teknis parkir di momen-momen tertentu, seperti agenda besar pemerintahan atau swasta.

Biasanya, di agenda besar pemerintah dan swasta ini, akan membutuhkan parkir, baik dikelola oleh masyarakat atau pemerintah.

Dalam raperda ini, akan diatur hal-hal tersebut, bagaimana teknis pelaksanaan, perizinan, serta potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved